Polda Lampung Amankan 216 Senpi Rakitan Selama Operasi Sikat 2019

Konten Media Partner
1 Agustus 2019 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan barang bukti senpi rakitan yang diamankan Polda Lampung dan jajaran, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan barang bukti senpi rakitan yang diamankan Polda Lampung dan jajaran, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung -Polda Lampung dan jajaran hari ini melaksanakan ekspose Operasi Sikat Krakatau 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Ekspose yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M. Barly Ramadhani, mengatakan bahwa selama operasi sikat ini berfokus pada penanganan kasus C3 (curas, curat, dan curanmor).
"Ini adalah pelaku C3 yang kita jaring Operasi Sikat Krakatau kemarin, yang ada di depan kita adalah barang bukti dan juga penyerahan dari masyarakat selama operasi itu," katanya.
Beberapa barang bukti senpi rakitan laras panjang yang diamankan Polda Lampung dan jajaran, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Untuk barang bukti jenis senjata api (senpi) rakitan, Polda Lampung mengamankan sebanyak 216 pucuk dari hasil penyerahan maupun penangkapan. Di antaranya 8 pucuk senpi hasil tangkapan, 17 pucuk senpi rakitan laras panjang hasil penyerahan, dan 316 pucuk senpi rakitan laras pendek hasil penyerahan.
"Selain itu juga diamankan amunisi aktif sebanyak 116 butir, selongsong peluru 7 butir, sajam (senjata tajam) 4 bilah, kunci leter T 17 buah, HP 80 unit, laptop 4 unit, dan emas 1 buah," jelas Barly.
ADVERTISEMENT
Untuk target operasi (TO) tahun 2019 ini naik sebesar 5 persen dari tahun 2018 dengan rincian kasus curas 16 tersangka, kasus curat 19 tersangka, dan kasus curanmor 4 tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung (pegang senpira panjang), dan Dirreskrimum Polda Lampung (kemeja putih, berkacamata) saat menampilkan barang bukti senpi yang diamankan Polda Lampung, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Para tersangka yang diamankan selama Operasi Sikat Krakatau 2019, Kamis (1/8) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
"Sementara non TO kita ungkap sebanyak 311 orang, jadi naik juga sebesar 32 persen. Rinciannya kasus curas 74 tersangka, kasus curat 206 tersangka, kasus curanmor 25 tersangka, dan kasus senpi ilegal 6 tersangka," paparnya.
Mengingat barang bukti senpi rakitan yang begitu banyak, Ditreskrimum Polda Lampung akan terus melalukan pendalaman terhadap asal muasal dari barang-barang ilegal tersebut.
"Senpira ini saya tidak menyatakan itu ada di Provinsi Lampung, tapi barang bukti yang kita sajikan ini kemungkinan besar akan kita perdalam. Apakah itu ada di Lampung atau tidak," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : M Adita Putra