Polda Lampung Amankan Narkotika Diduga Jenis Ganja Sebanyak 4,1 Kg

Konten Media Partner
27 April 2021 15:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkotika jenis ganja 4,1 kg. | Foto : Humas Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika jenis ganja 4,1 kg. | Foto : Humas Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan DN (35) warga Jalan Sultan Agung Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Penangkapan oleh tim Opsonal Subdit II pada Jumat (23/4) sekira pukul 17.00 WIB ini terjadi di jalan Sultan Agung Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo melalui Kasubdit II AKBP Radius mengungkapkan kronologi penangkapan DN.
Pihaknya berhasil mengamankan 4 paket besar dan 1 paket kecil ganja. "Dari 4 paket besar diperkirakan seberat 4 kg dan 1 paket kecil sebesar 1 ons," jelasnya, Selasa (27/4).
Kemudian Tim Opsnal Subdit II melakukan under cover melakukan transaksi di jalan tersebut dan ditemukan DN membawa barang tersebut.
"Barang yang sebanyak 4 bungkus besar berwarna coklat dibungkus lakban dan satu bungkus kecil yang dibungkus dengan kertas yang diperkirakan adalah narkotika jenis ganja," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penangkpan dan pengeledahan.
Hasil penangkapan dan penggeledahan didapati ganja lebih kurang seberat 4,1 kg dibawah penguasaan DN.
Selain pelaku diduga pengedar narotika jenis ganja, barang bukti juga diamankan pihak Polda Lampung.
"Barang bukti yang diamankan berupa 4 kg paket besar ganja, 1 ons paket kecil ganja, dan hp Nokia milik DN," tambahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan lanjut atau Pengembangan, untuk pemeriksaan l. Setelah itu, DN di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung. (*)