Polda Lampung Gagalkan Perdagangan Orang ke Singapura, 9 WNI Dipulangkan

Konten Media Partner
16 Februari 2022 12:14 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
9 WNI yang menjadi korban dugaan perdagangan orang yang akan dikirimkan ke Singapura. | Foto: ist
zoom-in-whitePerbesar
9 WNI yang menjadi korban dugaan perdagangan orang yang akan dikirimkan ke Singapura. | Foto: ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil menggagalkan 9 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban perdagangan orang ke Singapura.
ADVERTISEMENT
Kesembilan WNI asal Lampung ini diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Minggu (15/2) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Plh Direskrimum AKBP Khoirun Hutapea didampingi Kasubdit IV Renakta, Humas Polda Lampung, BP2MI Provinsi Lampung, dan Dinas Sosial Provinsi Lampung. | Foto Ist.
Ditreskrimum Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Rabu (9/2). Semua korban direkrut oleh seseorang berinisial S.
Plh Direskrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea. | Foto Ist.
Khoirun mengatakan, bahwa PT X (nama samaran) yang diduga melakukan TPPO ini memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo. Sedangkan, pusat perusahaan ada di Jakarta.
"Sembilan orang korban calon PMI yang berasal rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," kata Khoirun, Rabu (16/2).
Ternyata, kesembilannya diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika dirupiahkan total mencapai Rp 5.832.860. Para korban juga sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT X.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT X," lanjut Khoirun.
Meskipun dugaan dan barang bukti sudah dimilikinya, Polda Lampung belum bisa memberikan informasi lengkap terduga pelaku yang berkaitan berikut nama perusahaannya.
"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," katanya.
Namun, terduga pelaku yang berkaitan bakal disangkakan pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, 9 CPMI yang menjadi korban perdagangan orang akan diserahkan oleh pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, untuk dipulangkan ke asalnya.
Waydinsyah, perwakilan dari BP2MI Provinsi Lampung. | Foto Ist.
Sementara itu, perwakilan BP2MI Waydinsyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Dinas Sosial untuk memulangkan 9 WNI ini.
"9 CPMI akan diserahkan ke kita, kita akan koordinasi dengan pihak terkait. Dan kita memastikan memulangkan 9 WNI ini ke keluarga masing-masing," katanya.
Menurutnya, peran dari BP2MI sendiri untuk memproses dan memastikan WNI yang akan bekerja di luar negeri terdaftar dengan legal.
"Proses tahap awal sampai akhirnya yang dilewati dimana WNI warga Lampung harus terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan masing-masing," terangnya.
Mengenai peristiwa ini, Waydinsyah mengatakan paspor yang dimiliki kesembilan korban bukan paspor untuk bekerja di luar negeri, tetapi paspor wisata.
ADVERTISEMENT
"Tetapi mereka sudah memiliki paspor dimana paspor itu adalah paspor wisata bukan paspor bekerja di luar negeri. Karena paspor untuk bekerja itu dapat dimiliki melalui persetujuan Disnaker, dinas masing-masing," pungkasnya. (*)