Polda Lampung Segera Tindak Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun: Akan Jadi Bodong

Konten Media Partner
21 September 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi lalu lintas.  | Foto: Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi lalu lintas. | Foto: Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bakal menerapkan pencabutan data kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Para pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) bakal jadi bodong.
Kasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana mengungkapkan, ketentuan ini mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 74.
"Di pasal 74 itu bahwa kendaraan yang telah dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan," kata Rony saat kepada Lampung Geh, Rabu (22/9).
Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan tindak tegas sesuai arahan Korlantas Polri.
"Tapi, tidak serta-merta langsung kita hapus data kendaraannya, ada tahapan-tahapan sebagai pengingat para pemilik kendaraan untuk bayar pajak," terangnya.
Kasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung, Kompol Rony Tirtana. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Rony menjelaskan, kendaraan yang tidak atau telat membayar PKB dalam waktu yang ditentukan bakal terlihat di Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
ADVERTISEMENT
"Di TNKB kan ada bulan dan tahun berlakunya, misalnya sekarang kita dapati STNK yang berlaku hingga bulan 9 tahun 2020. Artinya dia belum bayar PKB, dan akan diberi peringatan 3 kali sebelum penghapusan data di tahun 2022," jelasnya.
Peringatan tersebut, lanjut Rony, akan diberikan sebelum penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi (regiden).
Hal ini pun mengacu pada pasal 85 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"3 bulan sebelum dihapus, akan diberi peringatan. Tapi kalau tidak bayar juga hingga 1 bulan, kita beri peringatan kedua," paparnya.
Apa bila peringatan kedua tetap diabaikan, maka satu bulan dari peringatan kedua aja diberi peringatan terakhir.
"Kalau yang terakhir ini nggak bayar juga, mohon maaf data akan kami hapus dari daftar regiden dan kendaraan itu jadi bodong," terang Rony.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jika kendaraan bodong artinya surat-surat atau dokumen kendaraan tidak berlaku. Bahkan, apa bila dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Lalu Lintas, kendaraan ini bisa dicurigai hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Karena pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan yang terbaru (yang membayar PKB)," pungkasnya. (*)