Konten Media Partner

Polda Lampung Tangkap 7 Orang Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Malaysia-Sumut

26 Juli 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Sumatera Utara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Sumatera Utara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil mengamankan 7 orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu 30 Kg jaringan Malaysia-Tanjung Balai Sumatra Utara, Indonesia. Para tersangka itu bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pada Selasa (9/7) ada mobil mencurigakan, yakni mobil Toyota Terios BK 1990 AD. "Saat itu Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," katanya.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers ungkap kasus narkotika jaringan Malaysia-Sumatera Utara. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lanjut Helmy, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas. "Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada narkoba jenis sabu berada didalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," ucapnya. Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg. Helmy melanjutkan tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang, yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daithatsu terios BK 1199 GZ. "Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Di mana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta," sebutnya. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO). "Dari hasil interogasi merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan," ujarnya. Helmy menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang. "Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit handphone dan 3 mobil serta 1 buku rekening," tuturnya. Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT