Polisi Buru Pemerkosa Anak Secara Bergilir di Lampung Utara, 4 Orang Masih DPO

Konten Media Partner
15 Maret 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. | Foto: HTWE/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. | Foto: HTWE/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Utara - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur secara bergilir di gubuk perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (15/3).
"Masih 6 orang pelaku yang kami amankan, 4 pelaku lainnya kami masih lakukan upaya pengejaran," katanya.
Meski demikian, Stefanus mengaku pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku.
"Identitas pelaku sudah ada, yaitu D, H, RO, dan FB. Semuanya warga Bukit Kemuning, sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Meski telah mengantongi identitas keempat DPO, Kasatreskrim belum bisa mengungkapkan apakah para DPO masih di bawah umur atau tidak.
Stefanus menuturkan, saat ini kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak sepuluh pria memperkosa anak di bawah umur secara bergilir di gubuk perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024. Korban berinisial N (15) yang merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, 10 pelaku itu berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR
"Iya benar, 6 orang pelaku telah kami amankan, inisial AD, A, MI, DA, R dan AL alias IR. 3 pelaku yang ditangkap masih di bawah umur," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (8/3). (Yul/Ansa)