Polisi Periksa 4 Saksi terkait Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera merah putih | Foto : Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera merah putih | Foto : Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam pengungkapan kasus pembakaran bendera Indonesia yang dilakukan oleh MA (33) wanita asal Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Lampung sudah memeriksa beberapa saksi.
ADVERTISEMENT
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa adalah tetangga sekitar dan juga keluarga pelaku.
"Saksi yang sudah kita ambil bapaknya atas nama Dregorius Mujiono, Ketua RT atas nama Agung, tetangga kiri kanan atas nama Fajar dan Ansarullah. Jadi 4 saksi," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Selasa (4/8).
Dari beberapa saksi tersebut menyebutkan bahwa MA mengalami gangguan kejiwaan. Namun pihaknya akan tetap memastikan melalui hasil dari observasi tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Ilustrasi Bendera Indonesia. Foto: Shutterstock
"Tapi kita belum bisa nyatakan dia kurang waras sebelum ada keterangan dari RSJ," ujar Bambang.
Meski demikian, polisi kini telah menetapkan MA menjadi tersangka lantaran unsur-unsur yang terkandung sudah memenuhi.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah kita naikkan lidik ke sidik, dan status sebagai tersangka karena sudah memenuhi unsur. Itu dari kemarin," jelas dia.
Jika MA dinyatakan tak mengalami gangguan kejiwaan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan hingga berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Unsurnya sudah memenuhi tapi kita lihat nanti dari keterangan ahli atau dokter jiwanya, apabila dia dinyatakan waras maka dia lanjut sampai P21. Namun apabila tidak waras sesuai Pasal 44 KUHP itu di SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan)," tegasnya.(*)