Pria 21 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur di Kebun Singkong Lampung Tengah

Konten Media Partner
13 Februari 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. | Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria memperkosa anak di bawah umur di areal kebun singkong Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Pemuda itu berinisial AZ (21). Ia nekat memperkosa korban inisial (15) pada Senin 18 Desember 2023 lalu.
Kapolsek Terusan Nunyai, Kompol Tarmuji mengatakan, pelaku yang merupakan warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah berhasil diamankan pada Sabtu (10/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Jadi modus pelaku yakni mengajak korban menjenguk keponakannya di rumah sakit. Namun pelaku malah melarikan korban dan merudapaksa di kebun singkong," katanya, Selasa (13/2).
Lanjut Tarmuji, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku sudah 4 kali menjadi korban rudapaksa sejak Desember 2022 hingga Desember 2023.
"Lokasinya berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong," ungkapnya.
Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah
Tarmuji menambahkan, saat itu korban berusaha menolak dan sempat ingin berteriak minta tolong, namun korban diancam bakal ditampar oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
"Akibat kejadian tersebut, pada Januari 2024 korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai," ungkapnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolske Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal  82 ayat (1) UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Yul/Ansa)