Pria 38 Tahun di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD, 3 Kali di Kebun Singkong

Konten Media Partner
18 November 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak SD di Kebun Singkong Lampung Tengah. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak SD di Kebun Singkong Lampung Tengah. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria ditangkap karena diduga memperkosa siswi SD di kebun singkong di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Terduga pelaku berinisial MM (38) warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan, korban berinisial N (11) yang masih berada di Sekolah Dasar.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/11) sekitar pukul 00.30 WIB di kebun Singkong. Perbuatan MM terhadap korban dilakukan sebanyak 3 kali.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan bahwa kejadian berawal pada bulan September 2022.
"Pelaku ini datang ke rumah neneknya yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian ia melihat korban bermain sendirian. Lalu pelaku tersebut mengajak korban ke kebun singkong," kata Rahim.
Sampai di kebun singkong, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
Anak di bawah umur itu tak memahami kalau MM akan melakukan pemerkosaan terhadapnya. Namun, pengakuan tersangka mengiming-imingi dengan uang Rp 10 ribu.
Tak hanya melakukan aksi bejat, MM juga mengancam korban apa bila menceritakan perbuatannya ke orang lain.
"Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan diikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” kata Rahman.
Di bulan Oktober 2022, pelaku kembali mengajak korban N ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku mengancam lagi, karena takut ancamannya, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku," lanjut Kapolsek.
Terakhir, pada 14 Oktober 2022, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong untuk melakukan hal yang sama.
Sesampainya di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
ADVERTISEMENT
"Mengetahui itu neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini yang bekerja di pabrik lain wilayah," jelas Rahman.
Orang tua korban langsung pulang menemui putrinya. Kemudian, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
“Setelah mendapatkan laporan, pelaku langsung kami amankan berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomo 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)
ADVERTISEMENT