Pria di Lampung Tengah Perkosa Pelajar SMP, Polisi: Pelaku Ngaku Pacar Korban

Konten Media Partner
22 November 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BO (23) pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap oleh jajaran Polsek Kalirejo. | Foto : Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
BO (23) pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap oleh jajaran Polsek Kalirejo. | Foto : Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria yang diduga telah membawa kabur hingga memperkosa pelajar SMP.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial BO (23) warga Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan, korban M (14) warga Kecamatan Pubian, Kbupaten Lampung Tengah.
Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban.
Kapolsek menjelaskan, bahwa korban M (14) dijemput kemudian dibawa kabur oleh pelaku menuju kerumahnya saat korban sedang bersekolah di SMP yang ada di Kecamatan Pubian, pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Kejadian bermula saat orang tua korban hendak menjemput di sekolah, namun ia tidak menjumpai anaknya, lalu bertanya kepada teman korban dan dijelaskan oleh teman korban tersebut bahwa M tidak sekolah," kata Junaidi.
ADVERTISEMENT
"Kemudian menurut informasi dari teman korban diketahui jika saat itu korban dijemput oleh pelaku BO kemudian pergi meninggalkan sekolah," tambahnya.
Menurut Kapolsek, setelah mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menghubungi korban dan meminta pelaku untuk mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Ketika sudah sampai di rumah, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di rumahnya, korban lalu membenarkan bahwa ia telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali dirumah pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Kalirejo," terangnya.
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa para saksi, pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti berupa pakaian korban kemudian dibawa ke Mapolsek Kalirejo guna pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kepada petugas, pelaku mengaku selama ini ia menjalin kedekatan dengan korban (pacaran). Pelaku merayu dan membujuk korban hingga menyetubuhi korban sebanyak 5 kali di rumahnya saat situasi sepi tidak ada orang," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur yakni pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (*)