Pria di Tanggamus, Lampung, Ditangkap Usai Merekam Perempuan yang Sedang Mandi

Konten Media Partner
20 Maret 2024 21:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang merekam perempuan mandi diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang merekam perempuan mandi diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Tanggamus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Seorang pria diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana pornografi dengan modus merekam video saat korban sedang mandi.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial YD (37). Ia ditangkap usai merekam korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan mandi.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Semaka, Tanggamus pada Minggu (17/3).
"Pelaku tertangkap tangan oleh korban dan keluarga serta kepala pekon setempat usai pelaku beraksi merekam korban," katanya.
Jihad menjelaskan kronologi itu terjadi berawal sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Semaka, Tanggamus.
"Pelaku mengetahui korban MA sedang mandi, YD segera mengambil handphone dan merekam video korban yang sedang mandi tanpa izinnya," ucapnya.
Korban pun kemudian menyadari bahwa ada yang merekam dirinya mandi, sehingga korban langsung melempar batu ke arah pelaku. Lalu, korban berteriak meminta tolong.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan ternyata dalam handphone tersebut terdapat rekaman dirinya saat mandi.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD," jelasnya.
Kini pelaku YD berikut barang bukti berupa sebuah handphone dengan rekaman video MA yang mandi telah ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya YD, dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang No44 tahun 2008 tentang Pornografi," pungkasnya. (Yul/Ansa)