Proyek Observatorium di Tahura Dihentikan, Ini Kata Gubernur Lampung

Konten Media Partner
25 Januari 2020 16:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi observatorium yang besar (Foto: ESO/José Francisco Salgado via Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi observatorium yang besar (Foto: ESO/José Francisco Salgado via Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pembangunan Teropong Bintang yang terletak di Tahura Wan Abdul Rahman Kabupaten Pesawaran dihentikan, begitu menurut penegasan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Sabtu (25/1).
ADVERTISEMENT
Arinal mengungkapkan alasan terkait diberhentikannya pembangunan Itera Astronomical Observatorium (IAO) di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman. Arinal menjelaskan bahwa Lampung memiliki taman nasional, hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Taman Hutan Raya berfungsi sebagai hutan konservasi, dimana hutan konservasi setingkat dengan taman nasional yang berfungsi untuk menyiapkan fungsi ekologi, menyiapkan resapan air, dan menyiapkan kepentingan yang berkaitan dengan flora dan fauna.
“Taman nasional itu wewenangnya Kementerian Kehutanan, Taman Hutan Raya itu wewenangnya Gubernur, Hutan lindung itu Bupati, dan hutan produksi itu kementerian. Tapi sekarang hutan lindung wewenangnya diberikan kepada provinsi dengan catatan jangan sampai rusak. Tentunya saat ini menjadi hak pemerintah provinsi, jadi ketika fungsinya berubah maka harus seizin menteri dan tidak melanggar UUD,” tegas Arinal.
Pembangunan Teropong Bintang di Tahura Dihentikan, Ini Penjelasan Gubernur Lampung
Menurut Arinal yang boleh dibangun infrastruktur berkaitan dengan riset, dan fungsi flora fauna. Dan teropong bintang tidak ada hubungannya dengan fungsi hutan dan flora fauna.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa bangun tanpa harus merusak fungsi hutan,” jelasnya.
Untuk diketahui observatorium yang ditargetkan menjadi observatorium terbaik di Asia ini pembangunanya dimulai pada masa Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yaitu pada 2018. Pembangunan observatorium tersebut berada di atas lahan dengan ketinggian 1.300 mdpl dengan area seluas 50 hektare.
Dan pada 2017, Pemprov Lampung telah menganggarkan dana sebesar Rp 20 miliar guna membuka akses jalan seluas 30 meter dengan panjang 7 kilometer. Kemudian pada 2018, ditambahkan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk membangun jalan dan jembatan menuju KM 7. Dana tersebut ditambah sisa anggaran APBD-P sebesar Rp 3 miliar untuk jalan sepanjang 4 kilometer, jadi total dana untuk jalan saja sudah Rp 42 miliar. Lalu untuk pembangunan 5 unit gedung dengan APBD sebesar Rp 20 miliar. Maka total keseluruhan anggaran untuk jalan dan gedung adalah sebesar Rp 65 miliar. (**)
ADVERTISEMENT