Pungli ke Pengamen Angklung, Oknum Satpol PP Bandar Lampung Terancam Dipecat
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung beri sanksi keras terhadap oknum Satpol PP yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengamen angklung.
ADVERTISEMENT
“Kita langsung konfirmasi ke inspektorat dan pimpinan, lalu kita buatkan surat pimpinan pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan kepada yang bersangkutan," kata Ahmad Nurizki saat dihubungi Lampung Geh, Minggu (18/9)
Nurizki menambahkan sanksi itu diberikan sebagai efek jera agar tidak terjadi kejadian yang serupa.
"Tentunya ini sebagai efek jera supaya tidak ada kejadian berikutnya. Karena gara-gara satu orang nama institusi Pol PP yang rusak," jelasnya.
Nurizki menambahkan oknum tersebut telah diserahkan kepada Kanit Pengawasan Internal (PTI) untuk melakukan BAP.
"Pada saat di-BAP dia mengaku bahwa dia melakukan hal tersebut atas dasar keinginan pribadi dia sendiri, tidak ada yang memerintah. Selanjutnya, setelah video itu viral yang bersangkutan mengembalikan uang tersebut ke pihak angklung,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Atas peristiwa tersebut, lanjut Nurizki, ia meminta maaf kepada pengamen angklung yang telah dimintai uang oleh oknum yang bersangkutan.
“Saya atas nama Plt Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung meminta maaf kepada kawan-kawan yang bertugas atau bekerja sebagai pemain angklung mohon maaf sebesar-besarnya, maaf lahir dan batin atas kelakuan dari anggota kami yang berkelakuan seperti itu," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas.
"Yakinlah ke depannya, mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi hal seperti itu dan yang bersangkutan sudah kita berikan tindakan tegas. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan bisa dikabulkan oleh pimpinan," pungkasnya. (*)