Ratusan Pengendara Dikirim Surat Tilang Elektronik: Dominasi Terobos Lampu Merah

Konten Media Partner
26 April 2021 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas back office memantau kamera ETLE, Senin (26/4). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Petugas back office memantau kamera ETLE, Senin (26/4). | Foto : Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terhitung sejak 12 April hingga saat ini, tercatat 206 pengendara telah tervalidasi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Senin (26/4).
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Petugas Back Office Rendy Firanda mengatakan dari 206 pelanggar 42 di antaranya sudah mengonfirmasi tilang tersebut.
"Mulai tgl 12 April pelanggar sudah dikenakan denda atas tindakan yang dilakukan. Sejak itu ada 206 pelanggar yang telah tervalidasi. Kemudian 42 pelanggar sudah konfirmasi," tuturnya.
Dari 42 pelanggar yang telah mengkonfirmasi melalui website ataupun ke Command Center Polresta Bandar Lampung, sekitar 90 persen sudah membayar denda akibat pelanggarannya.
"Sekitar 90 persen atau sudah ada sekitar 35 pelanggar yang membayar denda tersebut. Melalui BRIVA yang ada di surat tilang tersebut," lanjutnya.
Komputer pantau kamera ETLE di berbagai titik di kota Bandar Lampung. | Foto : Bella Sardio/Lampung Geh
Kemudian, Ia menuturkan pelanggar terbanyak dalam rentan waktu 12 April hingga sekarang didominasi pelanggar rambu-rambu lalu lintas atau menerobos lampu merah.
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran terjadi ada 4 jenis, antara lain melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta pelanggaran marka jalan.Untuk seluruhnya yang nenonjol pelanggaran menerobos lampu merah," ungkapnya.
Sedangkan, kendaraan yang lebih banyak melakukan pelanggaran berdasarkan data dari back office ETLE Polresta Bandar Lampung adalah kendaraan roda 4 atau lebih.
"Pelanggar paling banyak roda 4 dalam melanggar rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Kemudian, terkait pelanggar yang belum melakukan konfirmasi akan diberikan peringatan hingga pemblokiran STNK dalam waktu yang ditentukan. (*)