Konten Media Partner

Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Lampung Nekat Aniaya dan Ludahi Sesama Sopir

4 April 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Gegara rebutan penumpang, seorang sopir angkot tega menganiaya dan meludahi rekan sesama sopir angkot, di Pringsewu, Lampung.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SUL (45) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Ia ditangkap pada Selasa (2/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/2) sekitar pukul 06.45 WIB di Jalan Iman Bonjol, Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.
"Jadi penganiayaan itu dipicu rebutan penumpang, pelaku ini kesal kemudian mengejar dan menghadang mobil korban HB (56) warga Pugung, setelah itu pelaku turun dan memukul wajah korban," katanya.
Selain memukul korban, lanjut Rohmadi, pelaku juga sempat meludahi wajah pelaku sebanyak dua kali dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi sembari mengumpat korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku korban, kemudian korban melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
"Pelaku SUL kita amankan dirumahnya pada Selasa, 2 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” jelasnya.
Rohmadi menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat aniaya korban lantaran kesal rebutan penumpang.
"Korban sering menyerobot calon penumpangnya sehingga pelaku kesal lalu menganiaya korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Yul/Put)