Resepsi Pernikahan di Bandar Lampung Dibolehkan, Waktu Dibatasi Hanya 2 Jam

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai awak media, Rabu (25/8) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat diwawancarai awak media, Rabu (25/8) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah izinkan gelar resepsi pernikahan di tengah penerapan PPKM Level 4 di Kota Bandar Lampung, dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut merupakan kelonggaran di tengah penerapan PPKM Level 4, yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bandar Lampung.
Pada diktum ke delapan poin O disebutkan, untuk akad nikah dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian pada poin P dijelaskan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terkait kebijakan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung mengundang para manajer hotel dan pengisaha wedding organizer (WO) mensosialisasikan peraturan ini.
"Kita mengundang manajer hotel dan WO, resepsi pernikahan kita bolehkan, dengan syarat dan ketentuan. Tadi dari pihak WO dan hotel sudah menyanggupi peraturan ini," ujar Eva.
ADVERTISEMENT
"Untuk kapasitas disesuaikan dengan besarnya gedung yaitu 25 persen. Kalau di rumah 20 sampai 30 orang. Kemudian pasti waktunya tidak lebih dari 2 jam, tidak boleh ada acara lain, tidak ada makan di tempat, tidak ada sambutan tamu, tidak ada salaman dan sesi foto-foto," imbuhnya.
Eva berharap, hal ini bisa dilaksanakan dan dipatuhi oleh pihak yang bersangkutan, hingga Bandar Lampung berstatus zona aman. "Untuk sementara seperti ini, bunda berharap bisa dilaksanakan dengan baik oleh hotel dan WO," katanya.
Sementara itu, Monang Naibaho salah satu pengusaha WO di Bandar Lampung menyambut baik kebijakan tersebut. "Terima kasih kita diberi kepercayaan oleh wali kota. Di sisi lain ini menjadi tanggung jawab yang cukup berat bagi kami, karena di tengah situasi yang sudah kondusif, kami harus mempertahankan kondisi ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, seluruh pengusaha WO di Bandar Lampung bisa menjalankan tugasnya dan menjaga amanah dari pemerintah untuk tetap menjaga kondusifitas di tengah penerapan PPKM.
Manajer Hotel Wisma Chandra Bandar Lampung, Uut Sutrisno, Rabu (25/8) | Foto : Ist
Kemudian, Uut Sutrisno, salah satu manager hotel di Bandar Lampung mengatakan, para pengusaha WO dan manager hotel telah menandatangani kesepakatan untuk dapat mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM. Sebagai salah satu vendor dalam wedding organizer, pihaknya berkomitmen menjalankan kegiatan resepsi pernikahan sesuai peraturan pemerintah.
"Tadi sudah dijelaskan, kapasitas dibatasi 25 persen maksimal. Kita juga sudah menandatangani kesepakatan untuk dapat mematuhi kebijakan yang ada terkait PPKM, dan ada sanksi yang sudah diatur dalam Inmendagri nomor 36 tahun 2021," tutupnya. (*)