Saksi Hendri Akui Jika Kadis PUPR Lampung Utara Memintanya Akomodir Lelang

Konten Media Partner
2 Maret 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Hukum dan Plt. Pengadaan Barang dan Jasa, Hendri (kedua kanan), saat menjadi saksi sidang tipikor Lampung Utara, Senin (2/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Hukum dan Plt. Pengadaan Barang dan Jasa, Hendri (kedua kanan), saat menjadi saksi sidang tipikor Lampung Utara, Senin (2/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Plt. Pengadaan Barang dan Jasa, Hendri, dalam kesaksiannya mengakui jika proses lelang telah diakomodir oleh Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Utara, Syahbudin.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, bertanya kepada saksi Hendri terkait lelang tersebut.
Jaksa: Proses pengadaan barang dan jasa di Lampung Utara, saksi apakah mendapatkan arahan dari Kadis (PUPR)?
Saksi: Saat pelelangan barang dan jasa ada arahan dari Kadis berikan semacam bentuk surat.
Jaksa: Apakah saksi pernah didatangi oleh Syahbudin?
Saksi: Pernah pak, waktu itu beliau disampaikan 'Itu (lelang) bisa diakomodir'. Pak Syahbudin tak berbicara banyak hanya menyampaikan itu.
Jaksa: Apakah saksi pernah terima uang?
Saksi: Beliau (Kadis PUPR) pernah bilang ada uang operasional dan lainnya. Pernah terima Rp5 juta Pak.(*)