Saksi Juliansyah Sebut Rekanan Serahkan Langsung Fee ke Kadiskes Lampung Utara

Konten Media Partner
2 April 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Kesehatan Lampung Utara, Juliansyah Imran, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Kesehatan Lampung Utara, Juliansyah Imran, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (2/4) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Lampung Utara, Juliansyah Imran, menyebutkan jika para rekanan yang mendapatkan proyek langsung menyerahkan fee kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Dian Hamisena, bertanya kepada saksi Juliansyah terkait proyek yang ada di Dinkes Lampung Utara.
Jaksa: Apakah di sarana prasarana kesehatan ada pekerjaan?
Saksi: Ada pak.
Jaksa: Apakah ada pengaturan pekerjaan seperti si A,B,C yang mendapatkan?
Saksi: Secara aslinya kegiatan itu sudah berjalan proyeknya.
Jaksa: Sebelumnya ULP yang berkomunikasi dengan saudara, benar kan?
Saksi: Iya pak.
Selanjutnya Jaksa Dian menanyakan apakah saksi Juliansyah mengenal Raden Syahril alias Ami.
Jaksa: Saksi kenal Raden Syahril? pernah ketemu?
Saksi: Pernah pak.
Jaksa: Dalam rangka apa?
Saksi: Saya 2017 itu dipanggil Kadis (Kesehatan) Dokter Maya (Metissa), bahwa untuk serahkan bungkusan dari Dokter Maya. Saya gak buka, tapi yang pasti uang.
ADVERTISEMENT
Jaksa: Kenapa Ibu Kadis meminta kepada saksi yang serahkan?
Saksi: Tidak tahu saya pak, saya diperintah oleh Kadis. Gak lama dari situ saya diberikan nomor telepon Ami dan janjian di Bandar Lampung, ketemu di sebelum Gedung Bagas.
Jaksa: Lalu setelah bertemu komunikasinya seperti apa?
Saksi: Gak ada, hanya serahkan bungkusan dari Kadis.
Jaksa: Selain kejadian itu, ada penyerahan uang lagi?
Saksi: Satu kali aja pak.
Jaksa: Berapa rekanan yang ketemu dengan saksi?
Saksi: Kurang lebih 5-6 rekanan.
Jaksa: Saksi bisa jelaskan hubungan Raden Syahril dengan Bupati seperti apa?
Saksi: Setahu saya pamannya Bupati.
Jaksa: Selain Rp600 juta, ada penyerahan uang lagi dari rekanan?
Saksi: Kalau gak salah ada tahun 2018 dari Ahyar juga.
ADVERTISEMENT
Jaksa: Dapat berapa?
Saksi: Kurang lebih Rp200 juta.
Jaksa: Apakah uang itu diberikan kepada Kadis Kesehatan?
Saksi: Iya pak.
Jaksa: Setelah diserahkan, apa yang disampaikan Ibu Kadis?
Saksi: Gak ada pak.
Kemudian pemeriksaan saksi tersebut dilanjutkan oleh Hakim Anggota, Baharuddin Naim, dengan menanyakan terkait hubungan Raden Syahril alias Ami dengan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Hakim: Saksi tahu kalau Raden Syahril paman bupati dari mana?
Saksi: Sudah rahasia umum pak, karena sering sama Pak Bupati.
Hakim: Yang menarik atau mengambil 20 persen siapa?
Saksi: Itu langsung ke Bu Kadis, ada beberapa kontraktor yang masuk ruang Bu Kadis yang mulia.
Hakim: Di BAP saudara dijelaskan 'Saya menerima dari koordinator rekanan Ahyar', dari mana saudara tahu?
ADVERTISEMENT
Saksi: Bukan koordinator yang mulia, saya salah mohon maaf.(*)