Sanksi Bagi ASN Pemprov Lampung yang Nekat Bepergian ke Luar Negeri Saat Pandemi

Konten Media Partner
25 Januari 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Lampung saat mengikuti apel | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai ASN di lingkungan Pemprov Lampung saat mengikuti apel | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran nomor: 055/0299/07/2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Pada Masa Pandemi COVID-19.
SE Gubernur Lampung tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi ASN di masa pandemi COVID-19, Selasa (25/1) | Foto : Ist
SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pada SE tersebut diatur, Pegawai ASN dan Keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pademi COVID-19.
Meskipun diatur soal pembatasan, ASN dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Kedua, ASN yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.
Apabila Pegawai ASN dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain Perjalanan Dinas Luar Negeri, maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ketentuan juga harus dipatuhi oleh ASN yang melakukan perjalan dinas ke luar negeri, mulai dari penerapan protokol kesehatan, hingga karantina yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Apabila ASN melakukan perjalanan ke luar negeri dan melanggar SE Gubernur Lampung tersebut dapat dikenai sanksi disiplin pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi poin sanksi disiplin pegawai dalam SE Gubernur Lampung terkait pembatasan bepergian ke luar negeri bagi ASN. (*)