Satpam yang Pukul Nenek di RSUD Abdul Moeloek Ditahan, Ini Alasannya

Konten Media Partner
10 September 2021 19:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ditemui awak media massa, Jumat (10/9). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ditemui awak media massa, Jumat (10/9). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Menindaklanjuti laporan Nenek Lasmi (50), pihak kepolisian menahan pelaku penganiayaan berinisial IM selaku oknum Satpam RSUD Abdul Moeloek.
ADVERTISEMENT
Penahanan yang dilakukan atas keperluan penyidikan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum satpam tersebut.
"Penahanan terhadap pelaku dilakukan demi kepentingan penyidikan," ungkap Devi saat ditemui Lampung Geh.
"Hanya satu orang (pelaku)," imbuhnya.
Menurutnya, sejumlah barang bukti dan keterangan saksi terpenuhi. Kini kasus pemukulan tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan. "Semua alat bukti sudah terpenuhi, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan," imbuhnya.
Selain itu, penahanan terhadap oknum satpam dilakukan merupakan kewenangan penyidik Satreskrim Polresta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko apabila pelaku menghilangkan barang bukti.
Disinggung kronologi kejadian tersebut, Devi mengatakan adanya mis komunikasi antara keduanya. "Saat itu korban akan berjualan di sekitar rumah sakit, tapi dicegat oknum satpam," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, terjadi selisih paham sehingga muncul keributan. Hingga terjadilah pemukulan secara spontan yang hanya satu kali.
Akibat penganiayaan terhadap Nenek Lasmi, oknum Satpam RSUD Abdul Moeloek disangkakan pasal 351 KUHP ayat 1. (*)