Sedang Asik Pesta Sabu, Kentung CS Dibekuk Polsek TBS, Bandar Lampung

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat tersangka saat diekspose oleh Polsek TBS, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Keempat tersangka saat diekspose oleh Polsek TBS, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Para tersangka ini terpaksa dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan (TBS) Polresta Bandar Lampung. Keempatnya yaitu, Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok, Fikri, dan Firli.
ADVERTISEMENT
Kapolsek TBS, Kompol Hari Budiyanto, mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Rabu (22/7) saat anggota Reskrim Polsek TBS tengah melaksanakan hunting rutin di Jalan Ikan Sebelah, Gang Keramat, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan TBS, Bandar Lampung.
Barang bukti narkotika jenis sabu saat diekspose oleh Polsek TBS, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Lalu kami dapat informasi akan ada transaksi narkoba, lalu kami cek keberadaan yang bersangkutan," ungkapnya saat memimpin ekspose, Selasa (4/8).
Kemudian anggota Polsek TBS melakukan undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabuhi tersangka.
"Saat itu kami lakukan transasksi lalu kita lakukan penangkapan di rumah SK (Sodik) alias Kentung dan SP (Suparman) alias Balok. Mereka sedang konsumsi sabu," jelas dia.
Dalam penangkapan tersebut juga petugas mengamankan barang bukti berupa 3 kantong plastik klip narkotika jenis sabu seberat 31,27 gram.
ADVERTISEMENT
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana asal sabu tersebut.
"Kita lakukan pengembangan orang ketiganya sebagai penjual FK (Fikri) dan FR (Firli). Itu kita temukan 1 paket klip sabu-sabu 0,42 gram dan timbangan digital," tambahnya.
Kapolsek TBS, Kompol Hari Budiyanto (tengah) saat memegang barang bukti sabu, Selasa (4/8) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Saat ini Polsek TBS juga menetapkan dua orang sebagai DPO berinisial R dan S yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
"DPO ada sementara 2, inisial R dan S di Pesawaran. Karena barang ini dari luar Bandar Lampung, kita masih lakukan pengejaran terhadap pemilik barang ini," tegas Hari.
Sementara itu, Tersangka Sodik alias Kentung mengaku jika sabu tersebut dititipkan oleh rekannya dan untuk diedarkan di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Barang dari kawan, dijual di Teluk (Betung). Kawan kenal di kampung, baru sekali ini," pengakuannya.
Sebelumnya tersangka Sodik meminta pekerjaan kepada rekannya tersebut, kemudian ditawarkan untuk menjual sabu dan ia menyanggupinya.
"Dapat barang kenal di kampung, dia tawarin saya pekerjaan. Ini titipan dari kawan, Ari," tandasnya.(*)