Sedang Liputan, Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi Oknum Jaksa Kejati Lampung

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Amri, seorang jurnalis yang diduga telah mendapatkan intimidasi oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Amri, seorang jurnalis yang diduga telah mendapatkan intimidasi oleh oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah seorang jurnalis di Lampung diduga telah mengalami intimidasi saat melakukan liputan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10).
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Jumat (22/10). | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Jurnalis tersebut Ahmad Amri yang hendak melakukan konfirmasi soal dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus ilegal logging. Oknum jaksa tersebut berinisial A.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana ilegal logging. Hasil wawancarai dia mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum Jaksa A, untuk meringankan hukuman si suaminya," jelas Amri.
Namun, ternyata sang istri tidak mendapati keringanan yang dijanjikannya. Desi menyebut iming-iming telah diucapkan oknum Jaksa A tak terpenuhi. Sehingga, Desi pun memutuskan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Pringsewu.
Selanjutnya, Amri mencoba mengonfirmasi hasil wawancara ke Jaksa yang namanya disebut-sebut oleh Desi. "Saya pertama lebih dulu mengirimkan pesan lewat WA (WhatsApp) ke jaksa inisial A ini. Mau minta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang juga menyeret nama Jaksa A," kata Amri.
Pesan WA yang dikirim Amri pun tak kunjung direspon dari Jaksa A. Amri pun memutuskan menemui bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pas saya temui, tapi jaksa A ini ngajak saya naik ke ruangannya di lantai 2 salah satu gedung Kejati Lampung. Tapi, anehnya dia minta saya menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan," paparnya.
Menurut Jaksa A, bahwa itu sudah aturan bila ingin masuk ke gedung tersebut. "Ya, akhirnya saya tutupin semua barang termasuk HP ke Pos Penjagaan sebelum naik gedung," kata Jaksa A.
Amri juga mendapatkan dugaan intimidasi. Pasalnya, tangkapan layar pesan WA Amri dan sudah mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung.
Menurut jaksa A, pesan dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa juga mengatakan ada dua orang yang akan menelepon Amri.
"Dia ngomong kalau nanti ada dua orang yang mencari saya, sebab pesan WA sebelumnya yang dikirim itu dia tidak terima," kata Amri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, perselisihan sempat terjadi antara kedua pihak merupakan kesalahan komunikasi.
Dugaan intimidasi yang dimaksud mengenai UU ITE. "Itu mengancam tapi beliau (Jaksa A) sebenarnya ingin buru-buru ke Polda untuk melaporkan perkara lainnya," tambahnya.
Pihaknya juga membantah adanya sejumlah uang yang diterima untuk mengurus hukuman suatu perkara. "Tidak bener, beliau sudah sampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, kalau terbukti benar," kata Made.
Terpisah, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi mengatakan wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Pasalnya, amat profesi sejatinya dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Merujuk dasar hukum ini, kekerasan kepada wwartawan tentu sangat kami sayangkan," kata Juniardi.
ADVERTISEMENT
Jun, sapaan akrabnya, juga meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut. Pasalnya, bertentangan dengan program Korp Adiyaksa telah digaungkan Kajagung Burhanuddin, untuk mengembalikan citra Jaksa lebih baik. (*)