Sedang Menepi Perbaiki Ban Pecah, Sopir Truk di Lampung Dirampok Preman

Konten Media Partner
2 Agustus 2021 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penangkapan preman | Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penangkapan preman | Foto: Abriawan Abhe/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Hendak perbaiki ban yang pecah, sopir truk dihampiri preman dan langsung merampas dompet milik korban di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Banjarmasin, Way Kanan, Lampung.
ADVERTISEMENT
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu, Kompol Mulyadi, menjelaskan kronologi perampasan tersebut yang terjadi pada Minggu malam (1/8) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pengemudi truk, Rino bersama saksi sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum), Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu dari arah Bukit Kemuning, Lampung Utara menuju arah Blambangan Umpu, Way Kanan dengan mengendarai mobil Truk Hino.
Setelah tiba di Jembatan Jalinsum, Kampung Banjarmasin, korban menghentikan kendaraannya untuk mengganti ban mobilnya yang pecah. Tak lama kemudian, korban dihampiri dua orang pria menggunakan motor Yamaha Xeon berwarna merah tanpa nomor polisi.
Pelaku langsung meminta uang rokok kepada korban, karena takut korban mengambil dompet dan memberi uang sebesar Rp 50 ribu. Pelaku yang tidak terima langsung merampas dompet korban yang berisi uang sebesar Rp 650 ribu. Pelaku langsung pergi dengan membawa uang Rp 700 ribu milik sopir truk tersebut.
ADVERTISEMENT
Berbekal laporan korban, tidak sampai 3 jam tim Tekab 308 Polsek Baradatu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu bersama anggota langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap kedua pelaku pada pukul 22.30 WIB di hari yang sama.
Pelaku perampas dompet milik sopir truk berhasil diamankan Polsek Baradatu | Foto: Humas Polres Way Kanan
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," ungkap Kapolsek Baradatu. (*)