Seharusnya Dilindungi, Kedua Orang Ini Justru Menjual Cula Badak

Konten Media Partner
4 April 2019 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Din Martin Salim (48) dan Abdul Kodir (65) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Din Martin Salim (48) dan Abdul Kodir (65) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/4) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sudah seharusnya satwa langka ini perlu dilakukan pengawasan ketat karena masih saja ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT
Seperti dua terdakwa yakni, Din Martin Salim (48) warga Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Provinsi Bengkulu dan Abdul Kodir (65) warga Desa Campang, Kecamatan Tanggamus, Kabupaten Tanggamus yang dituntut 3 tahun penjara lantaran menjual Cula Badak Sumatera.
Dalam surat tututan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilham mengatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa satu Din Martin Salim dan terdakwa dua Abdul Kodir dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda pidana sebasar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tuntut Jaksa Ilham di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/4).
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, perbuatan kedua terdakwa bermula saat Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Agus Hartono mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada penjualan cula badak.
Selanjutnya, Agus membentuk sebuah Tim Reaksi Cepat (TRC) dimana yang menyamar sebagai pembeli cula badak adalah Wawan dan Imo. Lalu keduanya menghubungi Abdul Kodir dan mengatakan akan membeli cula badak itu dan bersedia untuk melakukan transaksi di Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian Abdul mengatakan bahwa cula badak berada dengan rekannya yakni, Din Martin Salim. Lalu Abdul memberikan nomor telepon Din Martin kepada Wawan.
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Din Martin dan Abdul, maka disepakati akan membeli cula badak itu dengan harga Rp20 juta per gramnya.
ADVERTISEMENT
Pada Jumat, 23 November 2018, Din Martin menghubungi Wawan untuk bertemu di Krui pada untuk melakukan jual beli cula badak. Selanjutnya, Din Martin berangkat dari Bintuhan, Provinsi Bengkulu menuju Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan Abdul berangkat dari Kabupaten Tanggamus menuju Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah sampai di Hotel Sempana 5 Krui, Din Martin menghubungi Abdul untuk datang ke hotel tersebut. Tidak lama kemudian bertemulah Din Martin dan Abdul di lobby hotel. Lalu Din Martin menghubungi Wawan agar datang ke hotel yang ditentukan untuk melihat cula badak dan melakukan transaksi jual beli.
Tidak lama kemudian, Wawan dan Imo (anggota yang menyamar sebagai pembeli) datang menemui Din Martin dan Abdul dan melakukan pertemuan di kamar 4A. Dalam pertemuan itu Din Martin memperlihatkan cula badak kepada Wawan dan Imo.
ADVERTISEMENT
Karena harga yang disepakati adalah Rp20 juta rupiah per gramnya, maka cula badak tersebut ditimbang dan didapatlah dengan berat 202 gram. Lalu disepakati harga cula badak itu sebesar Rp4 miliar.
Namun sebelum transaksi itu selesai, beberapa anggota Polda Lampung beserta anggota TNBBS datang ke kamar tersebut untuk melakukan penangkapan.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra