Sejumlah Mobil Angkutan di Bandar Lampung Telat Uji Kendaraan, Ini Sebabnya

Konten Media Partner
15 Desember 2022 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uji kendaraan bermotor di UPT Kir Dishub Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Uji kendaraan bermotor di UPT Kir Dishub Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mengakibatkan kendaraan angkutan terlambat melakukan uji kendaraan bermotor atau kir.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang. Ia mengatakan, salah satu penyebab menurunnya kendaraan yang uji kir yakni kelangkaan solar.
Uji kendaraan bermotor di UPT Kir Dishub Kota Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sedangkan, uji kir ini wajib dilakukan oleh kendaraan roda empat. Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Kir merupakan rangkaian pemeriksaan untuk mengukur kendaraan layak atau tidak digunakan di jalan raya.
"Saat ini kita bisa lihat sendiri di SPBU itu antrean sangat panjang, karena solar sangat langka sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang terlambat uji kir," katanya kepada Lampung Geh, Kamis (15/12).
Kepala UPT Kir Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung, Andy Koenang. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Andy menuturkan, menurunnya kendaraan yang uji kir telah berlangsung selama satu bulan terakhir.
"Kendaraan yang biasanya melakukan uji kir mencapai 90 per hari, kini hanya 40 kendaraan yang melakukan uji KIR," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, meski kendaraan yang melalukan uji kir menurun. PAD (Pendapat Asli Daerah) UPT Kir Dishub Kota Bandar Lampung telah mencapai 98 persen dari target Rp 2 miliar.
"Sampai dengan hari Selasa 13 Desember 2022, PAD kita sudah 98%. Jika di estimasi kan sekitar 1,96 milliar. Tapi kami tetap kejar terus sampai tutup buku," pungkasnya.
Diketahui, aturan uji kir tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1, 2 dan pasal 54 dan 55
Pada pasal 54 ayat 3, dijelaskan bahwa ada delapan poin persyaratan laik jalan, antara lain, Emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan hingga kedalaman alur ban. (*)
ADVERTISEMENT