Selama 2020, Polda Lampung Berhasil Amankan 467 Kg Ganja dan 201 Kg Sabu

Konten Media Partner
28 Desember 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat menunjukkan barang bukti tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama tahun 2020, Senin (28/12) | Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat menunjukkan barang bukti tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama tahun 2020, Senin (28/12) | Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung selama tahun 2020 berhasil mengungkap 1.881 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 2.580 orang, Senin (28/12).
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 Polda Lampung. Dia menyampaikan ada delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang menonjol.
Pertama, penangkapan di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2020. Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti 19,7 kilogram sabu dengan tersangka Suherdi dan kawan-kawan.
Kedua, pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020, dengan TKP yang sama yakni di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, diamankan barang bukti 66 kilogram shabu dengan tersangka Richard Reynaldi.
"Ketiga, pada hari Senin 17 Agustus 2020, melalui area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni diamankan barang bukti 25 kilogram sabu, dengan tersangka Usman dan kawan-kawan," ujar Brigjen Pol Subiyanto.
ADVERTISEMENT
Keempat, dalam waktu yang masih berdekatan, yakni 23 Agustus 2020, di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni mendapati barang temuan berupa ganja 129 kilogram.
Kelima, pada Selasa 22 September 2020, pihak kepolisian berhasil mengamankan 19,7 kilogram shabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. Adapun tersangka dalam kasus ini yaitu Syafrizal dan kawan-kawan.
Keenam, pada Selasa 14 Oktober 2020, berhasil diamankan barang bukti berupa 12 kilogram shabu. Tersangka bernama Hadi alias Buntak dan kawan-kawan diamankan di pintu masuk penyebaran Pelabuhan Bakauheni.
Ketujuh, pada hari Selasa tanggal 3 November 2020, ditemukan sebanyak 15 kilogram shabu dan 7.585 butir ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Babatan Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
"Kedelapan, pada hari Sabtu 5 Desember 2020, di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni berhasil diamankan barang bukti 45 kilogram sabu, dengan tersangka Mahyunir dan kawan-kawan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari semua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2020, jumlah barang bukti yang disita yaitu, 467 kilogram Ganja, 201 kilogram ganja, 33.912 butir ekstasi, 885 obat-obatan ilegal, 301 gram tembakau gorila, dan yang tunai sebesar Rp 71.326.000. (*)