Selama Masa Lebaran, Sejumlah Tempat Wisata di Lampung Ditutup Sementara

Konten Media Partner
6 Mei 2021 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tempat wisata di Lampung, Pulau Tegal Mas Lampung saat dikunjungi Lampung Geh, Minggu (12/1) | Foto Drone: Dimas Prasetyo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tempat wisata di Lampung, Pulau Tegal Mas Lampung saat dikunjungi Lampung Geh, Minggu (12/1) | Foto Drone: Dimas Prasetyo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tempat wisata di sejumlah daerah di Lampung dilakukan penutupan sementara saat masa lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, yang juga masih dalam situasi pandemi COVID-19, Kamis (6/5).
ADVERTISEMENT
Penutupan destinasi wisata di Lampung di antaranya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Tulang Bawang Barat, Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur, melalui surat edaran.
Surat penutupan tempat wisata di Kabupaten Tanggamus selama masa lebaran, Kamis (6/5) | Foto : Ist
Dalam Surat Edaran Nomor 556/304/39/2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti tersebut disampaikan, tempat wisata dilakukan penutupan dari 6 Mei 2021 sampai waktu yang belum ditentukan. Bagi pengelola yang melanggar peraturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pemberitahuan penutupan tempat wisata di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (6/5) | Foto : Ist
Sementara dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat nomor 005/443/1.06/TUBBABA/2021 disampaikan, seluruh destinasi wisata yang dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat ditutup sementara sejak 11 - 16 Mei 2021. Sedangkan objek wisata yang dikelola perorangan tetap beroperasi seperti biasa. Namun harus mengikuti peraturan pembatasan kapasitas pengunjung yang diberlakukan, serta berkoordinasi dengan Camat dan posko PPKM setempat.
Instruksi Bupati Lampung Timur terkait penutupan tempat wisata selama masa lebaran, Kamis (6/5) | Foto : Ist
Kemudian, dalam Instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Lampung Timur nomor 360/154/31-SK/IV/2021 disampaikan bahwa seluruh tempat wisata dan hiburan tidak diizinkan untuk beroperasi.
Surat penutupan tempat wisata di Pesawaran selama masa lebaran, Kamis (6/5) | Foto : Ist
Lalu, pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran nomor : 556/2175/IV.04/V/2021 disampaikan, per tanggal 13 dan 14 Mei 2021, seluruh kegiatan pariwisata ditutup. Adapun tempat wisata dapat dibuka kembali setelahnya dengan menerapkan protokol kesehatan, membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen. (*)
ADVERTISEMENT