Selama Pandemi COVID-19, Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lampung Meningkat

Konten Media Partner
29 Juni 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FGD Lembaga Advokasi Perempuan Damar, membahas optimalisasi layanan konseling di masa new normal, Senin (29/6) | Foto : LAP Damar
zoom-in-whitePerbesar
FGD Lembaga Advokasi Perempuan Damar, membahas optimalisasi layanan konseling di masa new normal, Senin (29/6) | Foto : LAP Damar
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Selama masa pandemi COVID-19, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi COVID-19, Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung menggelar FGD online dengan mengangkat tema “Efektifitas dan Kualitas Layanan Perempuan Korban serta Konseling Laki-laki Pelaku untuk Perubahan Perilaku Selama Masa Pandemi COVID-19 serta Penyesuaian Masa New Normal”.
Bagi banyak orang, tinggal di rumah selama pandemi COVID-19 menjadi hal yang paling vital untuk menekan penyebaran virus corona. Namun bagi sebagian perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), rumah bukanlah tempat yang aman.
Kerentanan perempuan terhadap kekerasan, terutama KDRT, meningkat dalam masa pandemi COVID-19, dibuktikan dengan melonjaknya laporan kekerasan terhadap perempuan pada medio Maret - April di sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, jumlah kasus yang masuk ke Lembaga Advokasi Perempuan Damar, per bulan Maret-April 2020 sebanyak 23 kasus. Secara rinci, 14 kasus KDRT, 3 kasus cyber, 1 kasus inses, 2 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), 2 kasus pencabulan anak di bawah umur, dan 1 kasus pelecehan seksual. Lagi-lagi KDRT masih menempati urutan tertinggi, selebihnya kasus kekerasan gender berbasis online (cyber), dan kasus-kasus lainnya.
Garis besar materi FGD bersama Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Senin (29/6) | Foto : Istimewa
Terkait proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (termasuk KDRT) di Lampung, Dinas Pemberdayaan Perampuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPA) telah menyusun mekanisme palayanan bagi perempuan dan anak secara offline, melalui UPTD Pemberdayaan Perempuan, maupun melalui P2TP2A yang ada di kabupaten/kota. Dalam hal ini pelapor bisa secara mandiri datang langsung ke UPTD pemberdayaan Perempuan /P2TP2A maupun ke lembaga layanan di Provinsi Lampung serta di tingkat kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
Namun, selama penerapan pembatasan sosial, banyak lembaga layanan korban kekerasan yang turut menerapkan kebijakan kerja dari rumah, tak terkecuali lembaga pendampingan dan konseling kekerasan terhadap perempuan yang juga melakukan pembatasan layanan.
Demi protokol kesehatan, pengaduan langsung untuk sementara waktu ditiadakan, namun pengaduan online terus dilakukan. Akan tetapi, Lembaga Advokasi Perempuan Damar melihat perempuan masih mengalami kendala mengadukan kasus yang dialami, khususnya perempuan yang tidak memiliki keterampilan teknologi.
Selain itu, kerja-kerja penanganan kasus di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan juga dirasa mengalami hambatan dalam memastikan akses layanan berkualitas dan berperspektif inklusif bagi perempuan korban kekerasan yang mengantisipasi potensi kenaikan pelaporan kasus kekerasan terhadap perampuan khususnya KDRT. Demikian juga dengan layanan konseling bagi peerempuan korban kekerasan maupun layanan konseling lakli-laki dalam konteks KDRT, mengingat saat ini telah dikeluarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/1219/XI/2017 tentang Konselor Pelaku KDRT.
ADVERTISEMENT
FGD tersebut dipandu langsung oleh Ketua Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Selly Fitriani dan Ketua Komnas Perempuan 2015-2019 Azriana R Manalu. Dengan peserta dari berbagai elemen, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Komunitas, Insan Pers, dan beberapa aktivis yang konsen terhadap masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Selly Fitriana mengatakan bahwa permasalahan kekerasan terhadap perempuan tidak semata-mata difokuskan terhadap perempuan sebagai korban. “Namun, dalam hal ini, laki-laki juga penting untuk diberikan sosialisasi dan edukasi, supaya tidak menjadi pelaku KDRT, baik terhadap istri ataupun anak. Selain itu, aparat terbawah, seperti Ketua RT, RW ataupun Ketua Lingkungan juga penting untuk terlibat dalam pencegahan KDRT,”
Kemudian, dari situasi pandemi COVID-19 ini, pengaduan kasus-kasus dapat dilakukan secara mudah melalui online. Namun nyatanya, belum semua orang siap dengan situasi yang dituntut serba online, belum lagi kendala jaringan di daerah pedalaman.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Azriana R Manalu selaku Ketua Komnas Perempuan periode 2015-2019 menyimpulkan berdasarkan FGD tersebut bahwa pelayanan offline masih menjadi solusi utama.
"Maka layanan online ini dianggap belum efektif selama masa pandemi ini, dan layanan offline dianggap lebih baik. Maka, di masa new normal ini, layanan offline akan kembali menjadi solusi dengan menerapkan protokol kesehatan."
Azriana R Manalu sebagai fasilitator FGD bersama Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Senin (29/6) | Foto : Istimewa
Selain itu, dari FGF tersebut dihasilkan rekomendasi di antaranya, di masa new normal, koordinasi antar instansi layanan dianggap penting terutama dalam persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kemudian, pemerintah perlu menjalin kerjasama dengan lembaga lainnya untuk memfasilitasi penyediaan aplikasi yang memudahkan bagi masyarakat, dimana petugas pelayanan dituntut pro aktif di tengah keterbatasan masyarakat dalam menggunakan teknologi.
ADVERTISEMENT
"Upaya pemberdayaan dan pendampingan korban kekerasan perlu diperkuat tidak terkecuali di masa new normal ini. Ke depan, pemda harus memfasilitasi masyarakat, terutama saksi korban, supaya dapat mengikuti persidangan dari desa, tidak harus datang ke persidangan secara langsung, di tengah situasi new normal," kata Azriana.
Sementara di akhir diskusi, Selly Fitriana mengatakan bahwa dari FGD ini, serangkaian kesimpulan dan rekomendasi akan disampaikan kepada Pemprov Lampung guna ditindaklanjuti sebagai kebijakan yang akan dibuat, dalam rangka pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masa-masa yang akan datang. (*)