Sempat Kabur, Oknum Guru Ngaji di Bandar Lampung Bakal Terancam 15 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasatreskrim dan Kabag Humas, Kamis (21/10). | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kasatreskrim dan Kabag Humas, Kamis (21/10). | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Oknum guru ngaji di Bandar Lampung akan dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat kabur lantaran mengetahui sedang dicari oleh pihak kepolisian akibat tindak pidana pencabulan yang diperbuat. Korban yang diperkirakan 8 anak ini masih dilanjutkan penyelidikannya.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memandikan anak muridnya.
"Untuk modusnya ini tempat penitipan anak-anak untuk belajar mengaji, jadi orang tua menitipkan karena sudah percaya dan kenal, dengan modus memandikan anak didiknya. Kemudian terjadi aksi pencabulan," terang Ino saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung.
Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini tetap melakukan penyidikan kasus pencabulan tersebut. Bahkan pihaknya telah menahan pelaku.
"Saat ini kami sedang melakukan penyidikan khusus untuk kasus pencabulan empat korban yang sudah melapor dan pelaku sudah kami tangkap dan ditahan. Untuk identitas inisial AA warga Kemiling Bandar Lampung," terangnya.
ADVERTISEMENT
Ino menerangkan, saat ini masih ada 4 laporan yang masuk. Meskipun dugaan korban mencapai 8 anak yang masih di bawah umur.
"Untuk saat ini baru empat yang melapor tapi ini tetap kami dalami jika ada korban lain tentu akan kami proses lebih lanjut. Dari awal kami libatkan psikologi untuk pendampingan anak," kata Ino.
Selain itu, sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku melarikan diri. Kemudian, pada hari Selasa (19/10) pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Pelaku sempat kabur dan dikejar hingga ditangkap di Natar Lampung Selatan," kata Ino.
Dikarenakan pelaku tidak menunjuk kuasa hukum, maka pihak kepolisian menyediakan kuasa hukum untuk menangani kasus tersebut. "Untuk kuasa hukum, karena pelaku tidak menunjukkan maka kami sediakan," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT