Senin, Berkas Bupati Lampura Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Lampung

Konten Media Partner
14 Februari 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pada Senin (17/2) besok, berkas perkara Bupati Lampung Utara (Lampura) Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Taufiq Ibnugroho, saat dihubungi Lampung Geh pada Jumat (14/2) siang.
"Insya Allah rencananya senin besok," ujarnya kepada Lampung Geh via Whatsapp.
Selain Bupati Lampura, KPK juga akan melimpahkan berkas perkara dari dua tersangka lain yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Lampura, Wan Hendri, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampura, Syahbudin.
"Berkas perkara Wan Hendri Kadis Perdagangan dan Syahbudin Kadis PUPR juga," imbuh Taufiq.
Disinggung soal lokasi penahanan ketiga tersangka tersebut, Taufiq belum mau membocorkan hal itu.
"Sabar...," singkatnya sembari mengirimkan emoji tertawa.(*)