Seorang Kakek di Bandar Lampung Cabuli Cucunya Sendiri, Modus Uang Rp 7 Ribu

Konten Media Partner
22 September 2020 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang kakek inisial KS berumur 56 tahun terpaksa menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Warga Jalan H. Agus Salim, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung ini masuk ke ranah meja hijau lantaran tega mencabuli cucunya sendiri yang masih anak di bawah umur insial QA (9).
Perbuatan kakek ini bermula pada Senin (6/4) lalu sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu KS sedang duduk di ruang tamu rumah Korban QA, lalu korban datang sambil membawa buku gambar.
"Kemudian terdakwa memanggil dan langsung memeluk Korban QA sambil berkata 'cucu sayang udah gede ya'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari.
Selanjutnya KS mencium dan menurunkan celana Korban QA hingga akhirnya kakek ini tega mencabuli cucunya sendiri.
"Setelah itu terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu kepada Korban QA sambil berkata 'jangan kasih tahu siapa-siapa ya'," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya KS dilaporkan ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah mencapai tahap persidangan dengan agenda tuntutan.
JPU Pungkie menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Menuntut Terdakwa KS dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," tuntutnya, Selasa (22/9).
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Dahlan, mengharapkan jika Majelis Hakim dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.
ADVERTISEMENT
"Pada intinya kami meminta putusan nanti yang seadil-adilnya," ucapnya.(*)