Sepasang Kekasih Digrebek Saat Berduaan di Kamar Kos, Polisi: Residivis Narkoba

Konten Media Partner
31 Agustus 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sepasang kekasih residivis narkoba diamankan petugas di kamar kost | Foto: Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Sepasang kekasih residivis narkoba diamankan petugas di kamar kost | Foto: Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu - Sepasang kekasih residivis narkoba diamankan petugas saat berduaan di kamar kos yang berlokasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (25/8/2021).
ADVERTISEMENT
Diketahui keduanya merupakan residivis narkoba, sang pria berinisial, RG (30), dan kekasihnya, MS (24), mereka berdua diamankan tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu berbekal laporan dari masyarakat.
“Dalam penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan," kata Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28/8/21).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, dan 1 buah plastik klip kosong.
“Memang dalam proses penggrebekan tersebut keduanya tidak sedang menggunakan narkoba. Namun saat dilakukan tes urin, kedua urin pelaku positif mengandung zat Metaphentamine (sabu)” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
RG sebelumnya ditangkap karena menjadi bandar narkoba dan baru keluar penjara bulan Januari 2021. Sedangkan kekasihnya, MS, pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sudah bebas sejak 2018.
“Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan, sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja” jelasnya.
“Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (*)