Sering Merokok di Jalan ? Ini Penjelasan Polisi

Konten Media Partner
4 April 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang pengendara motor saat merokok di jalan | Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
Lampung Geh, Bandar Lampung - Telah beredar isu di kalangan masyarakat bahwa bila mengendarai kendaraan bermotor sembari merokok akan dilakukan tindakan penilangan, berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin melalui Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, AKBP Vero Aria R mengungkapkan, bahwa pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraannya itu dapat merusak konsentrasi.
"Apabila dia ditambahkan dengan kondisi merokok, baik posisi rokoknya di mulut ataupun di tangan itu akan mengganggu konsentrasi dirinya maupun pengguna jalan lain," ungkapnya saat dihubungi Lampung Geh, Kamis sore (4/4).
Menurutnya, kebijakan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Contoh abu rokok ini akan sangat mengganggu pengguna jalan lain apabila mengenai mata. Maka dari itu kita lebih fokus kepada pengemudi roda dua," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Namun hal itu juga berlaku bagi pengemudi roda empat. "Untuk roda empat juga sama, apabila dia merokok tapi abunya mengganggu aktivitas dalam berkendara pasti bisa kita lakukan tindakan (teguran atau tilang)," ujarnya.
Lantaran Permenhub RI tersebut baru dikeluarkan pada bulan Maret kemarin, pihaknya akan menggalakan sosialisasi kepada masyarakat luas.
"Termasuk pada pasca pemilu di tanggal 20 (April 2019) nanti, kita akan lakukan operasi keselamatan berlalu lintas," tandasnya.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra