Setahun Buron, Pelaku Pencuri Handphone di Pringsewu, Lampung Ditembak Polisi

Konten Media Partner
27 Mei 2022 22:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka N (34) saat diamankan petugas kepolisian, Jumat (27/5/2022)  | Foto: Humas Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka N (34) saat diamankan petugas kepolisian, Jumat (27/5/2022) | Foto: Humas Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Setahun buron, pelaku pencurian 2 unit handphone di rumah seorang warga di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada 12 September 2021 silam berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan lubang peluru bersarang di kakinya karena melawan petugas kepolisian saat akan ditangkap.
“Terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku ini melawan petugas saat akan ditangkap di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran,” jelasnya, Jumat (27/5/2022).
“Pelaku ditangkap saat akan menuju Kabupaten Mesuji, Lampung,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, berawal saat pelaku melakukan pencurian dengan membobol rumah milik Gatot Adi Chandra (31). Pelaku menggasal 2 unit handphone dari dalam rumah dengan kerugian mencapai Rp 4,2 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual 2 unit handphone itu dengan harga Rp 1,6 juta. Uang digunakan untuk berfoya-foya,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berinisial N (34) dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT