Sibron Azis dan Kardinal Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji yakni Sibron Aziz dan Kardinal dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan, JPU Wawan Yunarwanto menuturkan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sibron Aziz selama 3 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subisder 3 bulan kurungan," tuntut JPU KPK di persidangan.
Sementara itu, terdakwa Kardinal dituntut berbeda dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda pidana sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Di persidangan juga, JPU KPK menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan ini.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya.
"Sedangkan hal yang meringankan yaitu, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ketika diwawancara, terdakwa Sibron Aziz hanya mengaku pasrah dan diserahkan seluruhnya kepada majelis hakim. "Kita serahkan saja ke majelis hakim," singkatnya.
Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Kardinal tampak menangis dengan didampingi kerabat dan keluarga terdekat yang hadir di persidangan.
Serupa juga dengan terdakwa Sibron Aziz yang juga menangis ketika sang istri memeluknya untuk memberikan semangat dalam menghadapi tuntutan tersebut.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra