Sidang Lanjutan Kuatkan Bukti Adanya Ploting Proyek Oleh Bupati Mesuji

Konten Media Partner
18 Juli 2019 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan kesimpulan kepada awak media mengenai sidang korupsi fee proyek pada Dinas PU Mesuji hari ini, Kamis (18/7) | Foto : Sidik Aryono / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan kesimpulan kepada awak media mengenai sidang korupsi fee proyek pada Dinas PU Mesuji hari ini, Kamis (18/7) | Foto : Sidik Aryono / Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan korupsi fee proyek pada Dinas PU Mesuji digelar hari ini, Kamis (18/7) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, kuatkan fakta adanya ploting proyek.
ADVERTISEMENT
Sidang korupsi fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji atas terdakwa Bupati Mesuji Nonaktif, Khamami; Adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat; dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra. Terdakwa Wawan Suhendra pada sidang kali ini memberikan kesaksian bahwa memang ada ploting pengerjaan proyek oleh Bupati Mesuji nonaktif, Khamami. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Yang jelas hari ini kita membuktikan mengenai ploting. Karena yang tahu soal ploting cuma bupati, kadis dan sekdis. Dari fakta ini, berdasarkan keterangan saksi wawan tadi, kita menarik kesimpulan bahwa memang terdapat ploting-ploting, APBD murni terutama untuk 2018," jelas JPU KPK Wawan Yunarwanto saat ditemui awak media usai persidangan hari ini, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
JPU KPK tersebut menambahkan memang Bupati mem-ploting terutama pengerjaan proyek yang nilainya besar-besar, sedangkan yang APBD perubahan dilanjutkan tetap dengan konsep yang sama. Kemudian berdasarkan keterangan saksi Wawan, dia mengetahui sudah dalam posisi di-ploting sedangkan Wawan tinggal menginputnya saja. Sidang lanjutan kasus korupsi fee proyek pada Dinas PU Mesuji ini akan dilanjutkan lagi Kamis depan. (**)
---
Laporan Reporter Lampung Geh Sidik Aryono
Editor : M Adita Putra