Sidang Register 45 Mesuji Ditunda, Emak-Emak Lempar Sepatu ke Terdakwa

Konten Media Partner
3 Februari 2020 23:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keempat terdakwa saat dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Senin (3/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Keempat terdakwa saat dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Senin (3/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang bentrok di tanah Register 45 Mesuji pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung mengalami penudaan lantaran saksi tak hadir.
ADVERTISEMENT
Pantauan Lampung Geh, saat keempat terdakwa yakni Sunaryo alias Wahyudi, Rojiman, Ahmad Syaifuddin, dan Sumarlan alias Jumarlan alias Lan dibawa menuju ruang sidang, pihak keluarga korban sudah tersulut emosi dan berusaha untuk memukul terdakwa.
Namun usaha itu berhasil dicegah oleh Pengawal Tahanan (Waltah) dengan dibantu petugas kepolisian yang menjaga saat dibawa ke dalam ruang persidangan.
Tak sampai situ, pihak keluarga yang sebagian besar emak-emak ini tetap menjerit-jerit di dalam ruang sidang sembari mengancam terdakwa karena merasa tidak puas.
Terpantau, salah satu keluarga yang mengenakan jilbab hitam sempat melemparkan sepatu ke terdakwa di ruang sidang. Beruntung sepatu tersebut hanya mengenai bahu terdakwa.
Seorang wanita hendak memukul terdakwa dengan menggunakan sepatu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Senin (3/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Lalu Majelis Hakim yang diketuai oleh Nirmala Dewita masuk ke dalam ruang sidang dan membuka persidangan dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.
ADVERTISEMENT
"Sidang perkara pembunuhan di tanah Register 45 Mesuji dengan agenda saksi kembali dibuka untuk umum," kata Hakim Ketua, Senin (3/2).
Kemudian, Hakim Nirmala menanyakan kepada Ponco Santoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berapa saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini.
"Pak Jaksa berapa saksi yang mau dihadirkan hari ini?" tanya Hakim Nirmala kepada Jaksa.
Jaksa Ponco menjawab jika saksi tak hadir pada sidang ini meski sudah dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.
"Majelis Hakim yang terhormat, kami berniat menghadirkan 7 orang saksi. Namun saksi kembali tidak hadir untuk pemanggilan kedua ini, dari informasi di lapangan jika saksi sudah tidak berada di rumahnya," jawab Jaksa Ponco.
Selanjutnya, Majelis Hakim terpaksa kembali menunda persidangan atas penjelasan JPU.
ADVERTISEMENT
"Karena saksi tak hadir sidang kita tunda pada Kamis (6/2) ya terdakwa, sidang ditutup," ucapnya sembari mengetuk palu tiga kali.
Kemarahan pihak keluarga korban ini masih dilanjutkan usai sidang, ketika itu petugas berusaha membujuknya agar pihak keluarga keluar dari ruang sidang lebih dahulu supaya tidak terjadi gesekan.
Susana saat keluarga korban menjerit-jerit dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Senin (3/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Bujukan itu berhasil membuat keluarga korban keluar dari ruang sidang, dengan segera petugas membawa keempat terdakwa menuju ruang tahanan PN Tanjungkarang sembari berlari.
Pihak keluarga korban kembali menjerit-jerit dari depan ruang tahanan dan menunjuk-nujuk ke para terdakwa yang mendekam di balik jeruji besi.
"Ini bukan pengeroyokan, tapi perencanaan sudah siapkan pistol tali, Yudi (salah satu terdakwa) mati nanti kamu. Kalau tuntutan gak lebih dari 15 tahun kami akan banding," jerit salah satu ibu berjilbab hitam itu.
ADVERTISEMENT
Serupa juga disampaikan pria tak lain kakak korban yang juga mengatakan jika adiknya itu dibunuh secara sadis oleh terdakwa.
"Adik saya itu gak salah, kenapa kalian tembak, kenapa kalian bacok. Pak polisi tolong ungkap kasus ini, penembaknya belum ketangkap, tangkap dulu baru sidang ini dilanjutkan," kerasnya dengan nada tinggi.
Di tengah suasana yang makin memanas, petugas berusaha membawa empat terdakwa ini menuju Rutan Bandar Lampung dengan mobil tahanan. Tetapi keluarga korban tetap menunggu terdakwa di luar ruang tahanan.
Lalu petugas berusaha membuat suatu rencana agar terdakwa dikeluarkan melalui pintu lain agar pihak keluarga korban tak menghakimi terdakwa.
Namun pihak keluarga justru berlari mengikuti kemana mobil tahanan pergi sehingga usaha itu tak berhasil dan terdakwa kembali dibawa ke dalam ruang tahanan.
ADVERTISEMENT
Terlihat juga ada seorang wanita sudah membawa kayu besar yang diduga untuk memukul terdakwa. Tetapi kayu tersebut berhasil diambil oleh petugas keamanan PN Tanjungkarang.
"Jangan pake kayu bu, ini pengadilan," kata Riki petugas kemanan setempat.
"Ya kenapa, ini kayu saya jangan diambil. Kamu itu gak tahu rasanya jadi saya," kata wanita berjilbab biru itu.
Terlihat petugas merasa kebingungan untuk mengeluarkan terdakwa dari wilayah PN Tanjungkarang, ditambah lagi dengan jumlah personel yang kurang mumpuni.
Dengan segala cara, petugas memaksakan dengan membawa terdakwa berlari keluar dan segera masuk ke dalam mobil tahanan. Hal itu disambut pukulan dari emak-emak yang sudah menunggu di dekat pintu mobil tahanan.
Terpantau juga, ada sebagian emak-emak yang sempat memukul-mukul bagian mobil agar terdakwa kembali dikeluarkan dari dalam mobil tahanan. Namun Waltah memperingatkan massa ini agar tidak bertindak anarkis.
Massa saat berusaha menghadangi mobil tahanan yang membawa terdakwa menuju Rutan Bandar Lampung, Senin (3/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Bu jangan, ini mobil tahanan. Mundur, mundur, mundur," tegas Waltah sembari menunjuk agar massa mundur dari mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
Isak tangis pun pecah dari keluarga korban setelah terdakwa dibawa menuju Rutan Bandar Lampung.
Kakak korban, Saimah, saat diwawancarai mengatakan tak rela jika adik kandungnya ini menjadi korban pada peristiwa bentrok di tanah Register 45 Mesuji ini.
"Kami selaku keluarga tidak rela, dia harus dihukum mati, anak yang meninggal itu dua orang. Pokoknya polisi itu aku mohon bantu kami," ucapnya kepada Lampung Geh.
Pihaknya pun menuntut keadilan atas kasus ini dan menyerahkan seluruhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kalau tidak dikasih keadilan kami keluarga masih nuntut, kami minta hukum seadil-adilnya. Kalau gak hukum mati kalau gak seumur hidup," jeritnya.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ponco Santoso, mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa bermula Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB saat pulang saksi Anwar alias Klowor dari Balai Desa usai selesai pemilihan Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu, saksi Ponco memberitahu pada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih yang mengatakan bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.
Setelah menerima berita tersebut, lalu saksi Yusuf memukul kentongan yang ada di depan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi agar berkumpul di Balai Desa untuk membahas persoalan yang terjadi.
"Kemudian terdakwa Sunaryo bersama dengan warga berkumpul lebih kurang 100 orang mendatangi lahan milik saksi Yusuf yang berlokasi di tanah register 45, Kabupaten Mesuji," paparnya.
Saat itu terdakwa Sunaryo membawa bambu yang telah diruncingkan serta warga masyarakat juga ada yang membawa kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain untuk berjaga-jaga jika diserang oleh kelompok Cikwan karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api.
ADVERTISEMENT
"Ketika di perjalanan menuju lahan saksi Yusud, terdakwa Sunaryo melihat mobil jenis Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf yang saat itu sedang dibajak oleh saksi Aswadi," terangnya.
Setelah sampai di lahan tersebut, terdakwa Sunaryo menanyakan pada operator traktor yaitu saksi Aswadi atas perintah siapa membajak lahan milik Yusuf dan dijawab jika diperintah saksi Ketut Dita Aditya alias Cungkring, dan Ketut Dita Aditya diperintah oleh Roni dan Imok untuk mencarikan orang yang bisa membajak lahan milik Yusuf dengan traktor.
"Lalu terdakwa Sunaryo bersama dengan warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor yaitu saksi Aswadi untuk dibawa ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sesampainya di Balai Desa Mekar Jaya Abadi, terdakwa Sunaryo memerintahkan operator traktor yaitu saksi Aswadi untuk menghubungi saksi Ketut Dita Aditya supaya datang ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi. Tidak lama kemudian datang saksi Ketut Dita Aditya bersama temannya yaitu saksi Bistari pemilik traktor.
"Saat itu kedua saksi meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa. Lalu saksi Ketut Dita Aditya menghubungi saksi Kadek Yudi selaku Ketua Kelompok Jalur 3 dengan anggota penggarap kurang lebih 25
kepala keluarga supaya datang ke Balai Desa Mekar Jaya Abadi untuk berunding dengan terdakwa Sunaryo agar dapat melepaskan traktor dan operator traktor," bebernya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya saksi Kadek Yudi datang bersama I Gusti Ngurah selaku Ketua Kelompok Jalur 2 ke Balai Desa Mekar Jaya untuk menemui terdakwa Sunaryo dan meminta traktor dan operator dilepaskan. Kadek Yudi menjelaskan bahwa traktor tersebut adalah milik kakaknya dan tidak bersalah, namun terdakwa Sunaryo tetap tidak mengizinkan dan meminta agar korban Imok dan Rono datang ke Balai Desa Mekar Jaya untuk berunding.
"Saksi Kadek Yudi menjelaskan pada terdakwa Sunaryo bahwa korban Imok dan Roni tidak mungkin berani datang untuk mengambil traktor tersebut karena takut dimassa atau dikeroyok oleh warga Kampung Mekar Jaya Abadi. Terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi mengatakan pada saksi Kadek Yudi 'Saya jamin Imok dan Roni kalo datang ke sini gak akan diapa-apain, kuping saya jadi taruhannya kalo sampe mereka diapa-apain oleh warga saya'," katanya.
ADVERTISEMENT
Karena tidak berhasil meminta traktor dari terdakwa Sunaryo, saksi Kadek Yudi bersama saksi Ketut Dita Aditya, dan I Gusti Ngurah pulang ke Kampung Mesuji Raya. Setelah sampai di rumahnya, lalu saksi Kadek Yudi pergi ke Balai Desa Kampung Mesuji Raya untuk mengumpulkan para penggarap di lahan Hutan Tanaman Industri Register 45 Kampung Mesuji Raya sebanyak 20 orang.
"Lalu saksi Kadek Yudi menjelaskan permasalahan yang dialami oleh korban Imok dan Roni. Dari pertemuan tersebut semua sepakat untuk menemani korban Imok dan Roni pergi ke Desa Mekar Jaya untuk mengambil traktor dan operatornya yang diamankan di Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," ungkap dia.
Dalam pertemuan tersebut, saksi Kadek Yudi menegaskan kepada warganya agar tidak ada yang membawa senjata, dan pada saat jalan ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi saksi Kadek Yudi yang berada di depan supaya warga Desa Mekar Jaya tidak anarkis.
ADVERTISEMENT
"Sebelum sampai ke Balai Desa Mekar Jaya Abadi, beberapa orang mendahului saksi Kadek Yudi dan saat itu sudah membawa senjata tajam jenis pedang, senjata api, dan pentungan dari kayu. Lalu terjadi penyerangan terhadap warga Kampung Mekar Jaya Abadi yang sedang duduk-duduk dengan menggunakan senjata tajam, dan senjata api dan terdengar suara letusan senjata api," kata dia.
Mendengar suara teriakan beberapa orang laki-laki dan melihat warganya diserang secara membabi buta, terdakwa Sunaryo mengajak warga Desa Mekar Jaya Abadi yang ada di dalam Balai Desa yang berjumlah sekitar 150 orang untuk melakukan perlawanan dengan mengatakan, 'Ayo koncone dewe iku diserang, ayo cepet diewangi (ayo itu kawan kita diserang, ayo cepet kita bantu).
ADVERTISEMENT
"Warga Desa Mekar Jaya Abadi yang lain juga mengatakan 'serbuuu', lalu terdakwa Sunaryo berlari sambil memegang bambu runcing sepanjang 1,5 meter diikuti warga lain. Saat terdakwa Sunaryo melakukan perlawanan, secara tiba-tiba Dali Husim muncul dari belakang dan membacok terdakwa sampai 3 kali dari belakang menggunakan pedang. Lalu Dali Husin berlari dan dikejar oleh terdakwa," ucapnya.
Lalu Dali Husin berlari kemudian membacok Mujiono dengan menggunakan pedang yang mengenai tangannya. Melihat Mujiono terluka, lalu Rojiman memukul Dali Husin menggunakan kayu pada bagian punggung sebanyak 1 kali hingga mengenai rompi besi yang dipakai Dali Husin. Rojiman kembali memukul Dali Husin menggunakan kayu sebanyak 1 kali mengenai kepala bagian belakang.
"Selanjutnya, dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa Sunaryo melemparkan bambu runcing yang dipegangnya ke arah tubuh bagian belakang badan Dali Husin hingga terdengar suara bunyi 'tok' seperti bunyi besi yang dipukul, ternyata saat itu Dali Husin memakai rompi besi di badannya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang bersamaan, Roni Mulyadi menodongkan pistol warna putih ke arah saksi Rojiman, saat itu terdengar suara pistol yang akan diletuskan sebanyak 2 kali namun tidak bunyi hanya 'cetek, cetek'. Kemudian terdengar suara keras letusan senjata api 'daar' yang dipegang Roni Mulyadi ditembakkan ke arah massa warga Kampung Mekar Jaya Abadi dan mengenai saksi Saiful Muksin pada jari tengah tangan kanan hingga putus.
"Setelah terdengar suara tembakan, lalu terdakwa Sunayo bersama massa dari Kampung Mekar Jaya Abadi mengejar Roni Mulyadi dan warga Mesuji Raya lainnya. Saat itu, Dali Husin yang juga ikut berlari ke arah kebun singkong dekat rawa terjatuh karena terpeleset sehingga pedang yang dibawa DALI Husin juga ikut terjatuh ke tanah dengan posisi tubuh Dali Husin terlungkup," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lalu terdakwa Sunaryo mengambil pedang milik Dali Husin yang jatuh dan membacok tubuh Dali Husin sebanyak 3 kali di bagian tubuh belakang, kaki dan tangan, diikuti oleh warga masyarakat Mekar Jaya Abadi mengeroyok korban Dali Husin. Lalu salah seorang warga memberikan senjata api yang didapat dari Roni Mulyadi kepada terdakwa Sunaryo.
"Setelah itu terdakwa Sunaryo yang tidak berdaya karena banyak darah keluar dari kepala dan pipi dibantu oleh saksi Musliman dengan mengendarai sepeda motor langsung dibawa ke klinik di SPU A milik Dr. Eko. Setelah itu Terdakwa tidak ingat apa-apa lagi karena pingsan," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(*)
ADVERTISEMENT