Sidang Suap Rektor Unila dengan Terdakwa Andi Desfiandi Ditunda, Ini Alasannya

Konten Media Partner
7 Desember 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruang sidang PN Tanjung Karang sepi, pada Rabu (7/12). | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruang sidang PN Tanjung Karang sepi, pada Rabu (7/12). | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, ditunda.
ADVERTISEMENT
Sedianya, sidang lanjutan tersebut digelar pada hari ini, Rabu (7/12). Berdasarkan pantauan Lampung Geh, di PN Tanjung Karang terlihat sepi, hanya terlihat mobil kendaraan tahanan terparkir di halaman depan.
Mobil tahanan terparkir di halaman depan PN Tanjung Karang. | Foto : Galih Prihantoro/Lampung Geh
Informasi yang dihimpun, sejumlah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung memiliki agenda dinas luar kota, termasuk Ketua Majelis Hakim Aria Verronica yang memimpin sidang terdakwa Andi Desfiandi.
Salah satu tim kuasa hukum terdakwa Andi Desfiandi, Resmen Kadafi membenarkan jika sidang lanjutan ditunda dengan alasan hakim ada agenda dinas di luar kota.
"Ya (sidang ditunda)," katanya saat dihubungi Lampung Geh.
Ditundanya sidang kali ini, maka sidang akan kembali digelar pada pekan depan, Rabu (14/12) dengan agenda masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Untuk diketahui, terdakwa Andi Desfiandi telah menjalani persidangan di PN Tanjung Karang sebanyak empat kali. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Rabu (9/11) lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara sidang kedua, ketiga, dan keempat merupakan agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi. Jaksa Penuntut Umum KPK telah memanggil 12 saksi ke persidangan dalam kasus ini, termasuk Rektor nonaktif Unila Karomani yang telah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (30/11) lalu. (*)