Soal Bapak Bawa Golok di Lampung yang Ditahan, Polisi: Tidak Ada Pengeroyokan

Konten Media Partner
24 November 2021 8:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pria membawa golok | Foto: Deccan Herald
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pria membawa golok | Foto: Deccan Herald
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Perihal seorang bapak di Lampung Tengah yang membawa golok karena tak terima anaknya dikeroyok, begini kata polisi.
Pria yang membawa golok | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
Diberitakan sebelumnya, seorang bapak berinisial PY (52) dipenjara setelah mengancam sejumlah pemuda dengan senjata tajam. Menurut pengakuan anak pelaku, dirinya telah dikroyok namun hal tersebut tidak benar.
ADVERTISEMENT
Tim Unit Rekrim Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit 1 Ipda Dixko Romadi mengatakan, apa yang dikatakan anak pelaku bahwa dirinya telah dikeroyok dan memancing amarah bapaknya tersebut tidak benar.
"Tidak ada pengeroyokan terhadap anak pelaku," ungkapnya.
Sementara itu, Ranando yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 13 November 2021 sekitar pukul 20.30 WIB ketika ia dan rekannya sedang membakar ikan di halaman rumah.
"Kami lagi bakar-bakar ikan di depan rumah, terus dia (anak pelaku) itu lewat geber motor terus balik lagi sengaja geber motornya di depan kami," kata Ranando saat dihubungi Lampung Geh.
"Ditegur sama temen saya, dia malah marah-marah. Terus saya tarik temen saya, dia malah nyinggung-nyinggung saya 'Saya gak takut kamu anak sini' terus dia bilang 'tunggu di sini'," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ranando berpikir masalah sudah selesai, namun 10 menit kemudian anak pelaku kembali datang bersama bapaknya berinisial PY dengan membawa senjata tajam jenis golok dan langsung berkata 'Mana yang ngeroyok anak saya' dengan nada tinggi.
"Di situ kami tidak sama sekali menyentuh dia (anak pelaku) sama sekali dan yang dikatakan anak pelaku kami mengeroyok itu gak bener, kami di situ tidak ada yang ngeroyok dia sama sekali," jelas Ranando.
Ranando dan rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Mendapat laporan dari warga, Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial beserta barang bukti 1 bilah golok dengan panjang 35 cm.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku PY dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya. (*)
ADVERTISEMENT