news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Cicilan Uang Pengganti Alay, Kuasa Hukum : Ini Itikad Baik Beliau

Konten Media Partner
22 Maret 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Alay yakni Sujarwo saat diwaancarai awak media, Jumat (22/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Alay yakni Sujarwo saat diwaancarai awak media, Jumat (22/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait cicilan uang pengganti hukuman sebesar Rp1 miliar atas terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kuasa hukum menilai itu merupakan itikad baik dari terpidana.
ADVERTISEMENT
Saat diwawancarai, kuasa hukum Sujarwo mengungkapkan bahwa sebelumnya Alay telah membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kejati Lampung terkait uang pengganti tersebut.
"Dalam hal ini beliau (Alay) akan koperatif untuk mengembalikan uang negara sejumlah Rp106 miliar. Beliau menyampaikan bahwa masih mempunyai sejumlah aset ataupun piutang dimana aset tersebut merupakan harta tidak bergerak," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (22/3).
Dirinya berharap itu bisa ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung sehingga apabila aset tersebut terjual dapat menutupi dan mengembalikan kerugian uang negara itu sendiri.
"Ini merupakan langkah awal itikad baik dari beliau untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Seperti kita lihat hari ini, beliau sanggup melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp1 miliar tersebut," jelasnya.
Saat ini pihaknya masih fokus mencari aset-aset lain milik Alay yang ada di Provinisi Lampung. "Menurut perhitungan kasat mata beliau, itu cukup untuk bisa mengembalikan kerugian negara tersebut," tandasnya.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra