Soal Pemberian THR Setelah Hari Raya, Ini Kata Disnaker Bandar Lampung

Konten Media Partner
28 Mei 2020 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/5) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruangannya, Kamis (28/5) | Foto : Sidik Aryono/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Beberapa perusahaan di Kota Bandar Lampung belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung turut angkat bicara, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman menyebut ada tiga perusahaan yang melapor kepadanya terkait penundaan pemberian THR.
"Sampai saat ini ada 3 perusahaan yang melapor ke kami, terkait penundaan pembayaran THR. Hal ini berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi COVID-19," ujar Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya.
Pembayaran THR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dan di tengah situasi pandemi COVID-19, Menteri Ketenagakerjaan RI juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Wan Abdurrahman menambahkan, bahwa perusahaan diberikan kemudahan untuk memberikan THR kepada karyawannya. "Pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap. Dan jika pemberian THR dilakukan setelah Idul Fitri, jangan sampai berganti tahun," tambahnya.
Pihaknya menyebutkan, bahwa ada juga perusahaan yang akan memberikan THR bersamaan dengan momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). "Kalau dari pekerjanya sendiri sampai saat ini belum ada yang mengadu ke kami. Dan biar bagaimanapun, jika karyawan atau pekerja menuntut kepada perusahaan namun kondisinya juga tidak memungkinkan, ya mau bagaimana lagi. Soalnya sekarang kita bicara dalam kondisi darurat. Jangankan perusahaan, anggaran negara saja diubah, anggaran daerah juga diubah, semua disesuaikan," katanya.
Sedangkan terkait pekerja yang dirumahkan bagi perusahaan terdampak COVID-19, Wan Abdurrahman mengatakan sudah ada yang memanggil kembali karyawannya untuk bekerja. "Dan bagi pekerja yang sudah dipanggil untuk dipekerjakan kembali oleh perusahaannya, tidak perlu melapor ke Disnaker. Saat ini seperti Hotel Emersia sudah memanggil karyawannya untuk dipekerjakan lagi," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wan Abdurrahman melanjutkan, untuk perusahaan-perusahaan yang kembali mempekerjakan karyawannya, dan kembali membuka sektor bisnisnya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (*)