news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Penipuan di Layanan Go Food, Polda Lampung: Masih Penyelidikan

Konten Media Partner
21 Februari 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan berbasis IT | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan berbasis IT | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Penipuan melalui aplikasi Gojek dalam layanan Go Food yang dialami Veronica Veren (20) juga telah dilaporkan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa laporan tersebut akan diarahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Hal itu lantaran kasus ini berkaitan dengan information technology (IT).
"Laporan yang diterima oleh SPKT (Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu) nanti akan diarahkan ke Direktorat terkait, kalau IT kan berarti ke Kriminal Khusus. Itu masuknya ke dalam UU ITE," ungkapnya kepada Lampung Geh, Jumat (21/2).
Pandra --sapaan akrabnya-- menerangkan jika kasus tersebut berkenaan dengan penyalahgunaan keuangan dengan teknologi (fintech) melalui aplikasi Gojek.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
"Berarti penyalahgunaan sama dengan fintech," ujar mantan Kapolres Meranti, Riau tersebut.
Sejauh ini pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap terlapor untuk mencari tahu bagaimana alur penipuan itu berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Itu perlu waktu karena harus diperiksa saksi, nanti dilihat track record (driver) -nya," kata dia.
Menurutnya laporan tersebut adalah perorangan sehingga penyelidikan pun akan dilakukan terkhusus untuk sang terlapor.
"Dari laporan polisi yang diterima tentunya dilakukan penyelidikan, jadi itu kan driver yang dilaporkan berarti perorangan," jelas Pandra.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lantaran lebih dari satu orang yang menjadi korban atas kasus penipuan melalui aplikasi Gojek.
"Itu juga masuk ke dalam penipuan elektronik, apabila diadukan kepada pihak kepolisian, polisi akan menerima laporan itu untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan," pungkasnya.
Jika pelaku benar terbukti melakukan perbuatan tersebut, kepolisian kemungkinan besar akan menerapkan dua pasal yaitu, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.(*)
ADVERTISEMENT