Soal RUU KPK, Pusat Kajian Antikorupsi Unila: Ini Lembaga Lagi On Fire

Konten Media Partner
16 September 2019 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unila, Renaldi Amrullah (kedua kanan) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unila, Renaldi Amrullah (kedua kanan) saat berdiskusi publik di Kantor LBH Kota Bandar Lampung, Senin (16/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam diskusi publik dengan tema 'Tolak Revisi Undang-Undang KPK', Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) turut hadir di dalamnya, Senin (16/9) sore.
ADVERTISEMENT
Renaldi Amrullah selaku perwakilan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unila mengatakan, selama KPK menangani kasus korupsi yang ada di Lampung pihaknya juga turut serta mengawal persidangan.
"Pusat kajian yang kami dirikan ini sebelumnya lebih kepada sekumpulan dosen dan mahasiwa yang bermitra kepada KPK. Kemarin KPK meminta kita untuk melakukan perekaman terhadap sidang yang ada di Lampung," katanya saat berdiskusi.
Dia menjelaskan, sejak ada peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Lampung Selatan, pihaknya mulai melakukan analisis dan kajian.
"Sebenarnya kami lebih kepada penyidikan antikorupsi. Tuntuan KPK, jangan sampai masyarakat itu hanya tahu OTT, penyidikan dan penjara. Padahal ada hal-hal pencegahan yang dilakukan," papar dia.
Tiba-tiba, sambung dia, keluar persoalan ini, dimulai dari seleksi Calon Pimpinan (Capim) hingga terpilihnya pimpinan KPK sampai ke revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
"Maka saya bersama dosen-dosen ini secara tegas menolak atas perubahan UU tersebut. Persoalannya, ini lembaga lagi on fire, lagi bagus-bagusnya," tegasnya.
Menyinggung soal pengawasan penyadapan KPK, menurutnya hal itu dapat mempersulit kinerja KPK ini sendiri.
"Bayangkan saja jika Polisi diatur sadapnya, pasti akan kesulitan. Ternyata di fakta persidangan, KPK bertanya kepada terdakwa itu bukan tidak tahu tetapi ingin penegasan saja. Maka jika terdakwa berbohong ada alat bukti yang ditampilkan saat persidangan," pungkasnya.(*)
-----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra