Soal Sertifikat Tanah dan Dugaan Intimidasi, DPR Tegur Keras BPN Bandar Lampung

Konten Media Partner
29 Januari 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, Jumat (28/1/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro Yahman, Jumat (28/1/2022) | Foto: Roza Hariqo/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Endro Suswantoro Yahman meminta agar BPN Kota Bandar Lampung dievaluasi terkait masalah sertifikat tanah yang tak kunjung selesai sejak 2017. Hal tersebut dapat membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta supaya BPN Bandar Lampung dievaluasi, ini sudah meresahkan masyarakat dan membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara,” kata Endro kepada awak media, Jumat (28/1/2022).
“Bila perlu dicopot Kepala BPN Bandar Lampung jika melihat permasalahan carut marut yang sedang terjadi saat ini,” tegasnya.
Masalah tersebut mencuat, ketika 2 orang wartawan Lampung TV dan Lampung Post mendapat larangan ketika mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung saat ingin meliput kedatangan puluhan Pokmas terkait sertifikat tanah yang tak kunjung selesai sejak 2017.
“Saya pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada Jurnalis. Banyak yang belum selesai dari tahun 2017 sampai sekarang, ini menunjukkan bahwa BPN Bandar Lampung tidak profesional, belum profesional dalam mengemban misi program nasional Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Saya akan menegur dalam rapat kerja Menteri ATR/BPN terhadap kinerja anak buahnya yang selama ini saya juga kaget, selama ini laporannya baik-baik semua, tapi ternyata compang camping terutama di Lampung,” jelasnya.
Menurut Endro, keterbukaan informasi di instansi publik bukan merupakan rahasia negara sehingga wartawan perlu mendapat informasi untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini bukan rahasia negara, tapi informasi progres atau kemajuan seperti apa yang dilakukan BPN. Wartawan atau jurnalis perlu mendapat informasi sejelas-jelasnya, karena media itu merupakan pilar demokrasi,” ucapnya.
“Gak boleh BPN itu alergi terhadap keterbukaan semacam ini, ini pelayanan publik, ini uang rakyat semua, masa rakyat mau minta informasinya gak boleh,” pungkasnya. (*)