Soal Terputusnya Jalintim, Ini Imbauan Kemenhub

Konten Media Partner
20 Juni 2019 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah truk yang terjebak di Jembatan Jalintim penghubung Lampung - Sumatera Selatan | Foto : Ist.
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait teputusnya Jalan Lintas Timur (Jalintim) Lampung-Palembang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan beberapa imbauan.
ADVERTISEMENT
Itu berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor AJ.501/1/19/DRJD/2019 dikeluarkan pada 18 Juni 2019 yang ditandatangani langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Dalam surat itu berisi, bahwa mobil barang dari arah Bandar Lampung menuju Palembang dan sebaiknya melalui Jalan Lintas Tengah (Indralaya-Prabumulih-Baturaja-Kotabumi-Bandar Jaya).
Surat edaran Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat | Foto : Ist.
Mobil barang yang melintasi Jalan Lintas Tengah tidak melebihi ketentuan muatan sumbu terberat.
Sementara, mobil penumpang dari arah Bandar Lampung menuju Palembang dan sebaliknya melalui Jalan Lintas Tengah dapat melalui Pintu Tol Sepucuk KM 323 (Kayu Agung KM 329) - Tol SS Pematang Panggang KM. 239 yang berlaku pada tanggal 18 Juni sampai dengan 1 Juli 2019.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
ADVERTISEMENT
Editor aditaputraa