Soal Tuntutan Sibron dan Kardinal, Jaksa KPK : Karena Mereka Koperatif

Konten Media Partner
20 Mei 2019 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JPU KPK Wawan Yunarwanto saat diwawacarai usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal lantaran keduanya koperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
ADVERTISEMENT
"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati Mesuji) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018," ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (20/5).
Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani oleh kedua terdakwa yang koperatif dan mengakui perbuatannya.
"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun," terangnya.
Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, bahwa keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC.
ADVERTISEMENT
"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja," urai dia.
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor M Adita Putra