Sudah Dituntut Pidana Mati, Jepri Kembali Didakwa Atas Pasal TTPU Narkoba

Konten Media Partner
14 Juli 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang | Foto: Irfan Adi Saputra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang | Foto: Irfan Adi Saputra/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kasus tindak pidana narkotika Jepri Susandi alias Uje (41) kembali masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung dalam perkara baru.
ADVERTISEMENT
Pria yang merupakan warga Komplek Cigadung Mandiri, RT 003, RW 010, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Padeglang, Banten ini kembali didakwa dengan pasal baru yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika.
Sidang dengan agenda dakwaan sekaligus saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Dina Pelita Asmara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, dalam surat dakwaannya mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa Jepri Susandi ini bermula pada 2015. Saat itu, terdakwa mulai melakukan transaksi jual beli narkotika yang di dapat dari Diki (DPO).
"Terdakwa biasa memesan paket narkotika jenis sabu dari Diki sebanyak 100 gram senilai Rp 80 juta. Kemudian pada tahun 2016 terdakwa mengenal Muzakir (DPO) melalui Diki pada saat terdakwa sedang menjalani hukuman di Lapas Way Huwi, Bandar Lampung," ungkapnya, Selasa (14/7).
ADVERTISEMENT
Lalu terdakwa memesan serta menerima paket narkotika dari Muzakir setiap 2 bulan sekali sebanyak 500 gram. Kemudian berikutnya tahun 2017 sebanyak 1 kilogram, dan pada tahun 2018 sebanyak 2 kilogram ke atas sampai dengan tertangkap narkotika yang terdakwa pesan kepada Muzakir sebanyak 7 kilogram.
"Dalam melakukan pemesanan narkotika, terdakwa dibantu oleh Guntur dan sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Way Huwi, Bandar Lampung. Juga Liana dan saksi Heri Irawan alias Ade alias Gajah," kata Jaksa.
Terdakwa sendiri tidak mempunyai pekerjaan tetap yang lain selain jual beli narkotika. Hasil keuntungan dari jual beli narkotika tersebut terdakwa simpan ke beberapa rekening bank dan asuransi.
"Buku tabungan Bank BCA atas nama IN dengan saldo akhir Rp 203 juta, buku tabungan BCA atas nama IN dengan saldo akhir Rp 24 juta, buku tabungan BCA atas nama EL dengan saldo akhir Rp 356 juta, buku tabungan Danamon atas nama IN dengan saldo akhir Rp 3 juta," papar JPU Yusa.
ADVERTISEMENT
Selain itu, buku tabungan Danamon atas nama EL dengan saldo akhir Rp 5 juta, Proteksi Prima Rencana Optima-Elite 05 Manulife atas nama EL dengan saldo akhir Rp 6 juta, buku tabungan Maybank atas nama EL dengan saldo akhir Rp 150 juta, rekening Maybank atas nama EL dengan saldo akhir Rp 26 juta.
"Buku tabungan Maybank atas nama Jepri Susandi dengan saldo akhir Rp 331 juta, buku tabungan BNI atas nama IN dengan saldo akhir Rp 61 juta, dan buku tabungan Mandiri atas nama IN dengan saldo akhir Rp 31 juta," imbuh dia.
Ruang Soejono atau Ruang Yustisia yang digunakan sebagai ruang sidang virtual Terdakwa Jepri Susandi, Selasa (14/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
Terdakwa juga membeli aset bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu, Mobil Grand Livina warna hitam dengan harga kontan Rp 135 juta dan pembayarannya di transfer melalui Bank BCA atas nama IN.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Mobil Grand Livina tersebut terdakwa tukar dengan mobil Toyota Innova warna putih pada tahun 2019. Lalu Motor Yamaha X-Max warna Merah yang terdakwa beli pada tahun 2019 dengan harga kontan Rp 58 juta. Mobil Suzuki Carry warna biru terdakwa beli tahun 2017 dengan kontan seharga Rp 20 juta," terangnya.
Terdakwa juga membeli aset tidak bergerak dari hasil keuntungan jual beli narkotika yaitu berupa tanah seluas 118 meter persegi yang di atasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Bandar Lampung.
Lalu, tanah seluas 90 meter persegi yang di atasnya berdiri satu buah bangunan rumah atas nama EL di Banten, tanah seluas 100 meter persegi atas nama LS di Pesawaran, dan tanah seluas 210 meter persegi yang berupa sebidang sawah atas nama S di Banten.
ADVERTISEMENT
"Juga 1 keping logam mulia Antam seberat 5 gram, 1 gelang ubed seberat 9,96 gram, 2 gelang 8 gram, 1 gelang kaki seberat 2,29 gram, 1 kalung plus lionting seberat 10 gram, 2 gelang rantai seberat 24,93 gram, 1 gelang anak seberat 2,97 gram," jelasnya.
"1 gelang rantai seberat 3,65 gram, 2 cincin mata batu seberat 14 gram, 2 cincin model seberat 6,94 gram, 3 cincin rupa seberat 7,5 gram, 1 kalung rantai seberat 30 gram, 1 kalung plus liontin mata seberat 17,5 gram dengan total taksiran harga sebesar Rp 61 juta," imbuh dia.
Keuntungan dari jual beli narkotika dialihkan oleh terdakwa dengan mengubah bentuk berupa aset yaitu tanah, mobil, motor, dan rumah dengan tujuan agar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak diketahui oleh orang lain.
ADVERTISEMENT
"Pada Sabtu (10/8/2019) sekira pukul 04.45 WIB, penyidik BNNP Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jepri Susandi pada saat akan menjalankan sholat subuh di Komplek Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Yang mana sebelumnya saksi-saksi petugas BNNP Lampung melakukan penangkapan terhadap saksi Heri Irawan alias Ade alias Gajah," ujar Jaksa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 unit handphone dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Jepri Susandi dengan alamat di Komplek Cigadung Mandiri, RT 003, RW 010, Desa Cigadung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Padeglang, Banten.
" Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutup JPU.(*)
ADVERTISEMENT