Sudah Menjadi Napi, Pria ini Kembali Dituntut 20 Tahun Penjara

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa Ferry Yanto (41) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Ferry Yanto (41) warga Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dituntut 20 tahun penjara atas kasus pengiriman narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 3000 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah atas Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa Ferry Yanto selama 20 tahun penjara dengan denda pidana sebesar Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan," tuntut Jaksa Agus Priambodo di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Tarmizi akan mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.
"Atas tuntutan ini, kami pihak kuasa hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan," ujar Tarmizi.
Diketahui perbuatan terdakwa bermula pada Jumat, 20 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, saat itu terdakwa menghubungi Yusak Fernando (tuntutan terpisah) untuk mencarikan 1 kilogram sabu dan 3000 butir pil ekstasi. Atas permintaan itu, Yusak menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Sabtu, 21 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB, Yusak menghubungi rekannya Dicki untuk memberi tahu ada yang memesan 1 kilogram sabu dan 3000 butir pil ekstasi. Saat itu Yusak langsung mengkonfirmasi kepada terdakwa bahwa temannya Dicki akan mengirim 5 kilogram sabu dan 3000 butir pil ekstasi.
Selanjutnya Yusak menghubungi rekan lainnya bernama M. Rizky untuk mengambil sabu ke Lampung. Pada Senin, 23 Desember 2013 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi adiknya bernama Tati Lilis bahwa temannya dari Jakarta akan menginap dirumahnya.
Saat itu juga terdakwa menghubungi M. Rizki supaya ke rumah adiknya yang beralamat di Jalan Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Lalu pada Selasa, 24 Desember 2013 sekira pukul 09.30 WIB, Yusak menghubungi terdakwa bahwa M. Rizki sudah dalam perjalan ke Lampung. Di saat itu, terdakwa langsung menghubungi Tati Lilis untuk menunjukkan arah jalan kerumahnya.
Sesampainya M. Rizki di Lampung, Tati Lilis langsung menyewa mobil rental untuk pergi ke Bandar Jaya bersama M. Rizki dan Sukri. Dalam perjalanan, M. Rizki menerima telepon agar berhenti di depan taman Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Setelah sampai di lokasi tersebut, M. Rizki turun dari mobil dan menemui seorang laki-laki. Saat itu laki-laki tersebut menyerahkan 1 buah tas berwarna hitam kepada M. Rizki, setelah itu M. Rizki kembali kembali menaiki mobil rental dan pulang ke rumah Tati Lilis.
ADVERTISEMENT
Setibanya di rumah Tati Lilis, tas tersebut dibuka oleh M. Rizki bersama dengan Tati Lilis dan Sukri. Di tas itu berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 3000 pil ekstasi. Lalu Tati Lilis dihubungi oleh terdakwa untuk membukakan pintu lantaran ada tamu yang hendak menemui M. Rizki.
Ketika M. Rizki hendak menyerahkan pada tamu tersebut, datanglah beberapa anggota kepolisian yang melakukan penangkapan kepada M. Rizki, Tati Lilis dan Sukri. Selanjutnya ketiganya dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan, anggota kepolisian juga menangkap Ferry Yanto dan Yusak Fernando.
Sebagaimana berita acara pemeriksaan laboratoris Badan Narkotika Nasional, bahwa barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih dan plastik bening berisi 3000 butir pil berwarna kuning adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkoba golongan 1 nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
ADVERTISEMENT
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra