Syarat Menyeberang ke Pulau Jawa dan Bali serta Sebaliknya Kembali Diperketat

Konten Media Partner
20 Juli 2021 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Situasi penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali selama periode libur Idul Adha.
Persyaratan penyeberangan melalui ASDP di masa libur Idul Adha dan PPKM Darurat | Foto : Ist
Dalam Surat Edaran Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada masa Pandemi COVID-19 telah diatur bahwa mulai tanggal 18 - 25 Juli 2021, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali adalah: pengguna jasa dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal; dan pengguna jasa dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, kepentingan persalinan dengan maksimal 2 orang dan pengantar jenazah Non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pada periode libur Idul Adha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini Pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari.
"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalau pun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2 x 24 jam/Antigen 1 x 24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," sambung Shelvy.
Pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non COVID-19 maksimal 5 (lima) orang.
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tutur Shelvy.
ADVERTISEMENT
ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan atau physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. ASDP pun secara rutin melakukan disinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (*)