news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tabrak Korban Hingga Meninggal, Pria Ini Disidangkan

Konten Media Partner
13 Desember 2019 16:36 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Rachmad Syanjaya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis (12/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Rachmad Syanjaya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negara Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis (12/12) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa Rachmad Syanjaya (29) warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran terlibat kecelakaan hingga korban meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Lestari, bahwa perbuatan terdakwa bermula ketika terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Smash bernomor polisi BE 2172 BT dari arah Garuntang menuju arah Sukaraja.
"Pada saat tiba di dekat Karaoke Putri Arkarna, terdakwa Rachmad Syanjaya melihat ada pejalan kaki (korban) Benny R. Lucas sedang menyeberang jalan," katanya saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung, Kamis (12/12).
Saat itu terdakwa sudah melihat korban yang posisinya berada mendekati batas jalan, terdakwa pun sudah melakukan pengereman untuk mengurangi kecepatan tanpa membunyikan klakson kemudian terdakwa menambah kecepatannya kembali.
"Namun korban justru berputar arah untuk kembali menuju ke tempat awal penyeberang jalan," jelas Irma.
ADVERTISEMENT
Akhirnya kecelakaan tidak dapat dihindari, terdakwa menabrak samping kiri tubuh dari korban sehingga mengalami pendarahan yang keluar dari kepala samping kanan, hidung, mulut dan telinga serta beberapa luka lecet pada pergelangan tangan dan kaki.
"Setelah itu korban dibawa ke Rumah Sakit Bumi Waras dan tiba pada pukul 16.48 WIB dengan keadaan napas spontan, denyut arteri besar lemah, dan pihak Rumah Sakit menyatakan korban meninggal dunia," pungkasnya.
Akibat kelalaiannya, terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Sandra Solihin, adik korban mengatakan jika pihak terdakwa maupun keluarga tidak pernah menunjukan itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
"Katanya ada yang mengatakan kami meminta uang sebagai kompensasi pada terdakwa, padahal semua itu tidak benar," ucapnya.(*)